Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Harus Kejar Pajak Toko Online Kelas Teri Hingga Raksasa

Pemerintah Harus Kejar Pajak Toko Online Kelas Teri Hingga RaksasaFoto: Dana Aditiasari-detikFinance

Jakarta - Pemerintah hingga ketika ini belum menyentuh secara penuh pajak pada transaksi jual beli secara online atau e-commerce. Pemerintah, hingga ketika ini masih melaksanakan kajian untuk menetapkan cara yang sempurna mengejar potensi pajak perdagangan online.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menjelaskan toko online yang nantinya disasar seharusnya dari yang sangat kecil atau kelas teri hingga yang paling besar. Misalnya untuk market place beserta para penjual di dalam market place itu sendiri.

"Yang jualan di market place mereka belum (tersentuh)," kata Prastowo kepada detikFinance, Rabu (23/8/2017).

Selanjutnya yaitu menyasar transaksi jual beli di media umum menyerupai instagram, facebook dan lainnya. Begitu juga dengan toko online yang berada di negara lain, pemerintah harus bisa untuk mengejarnya. "Iya tercakup di dalamnya," imbuhnya

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengakui memang, terdapat permasalahan yang akan didapati pemerintah dalam memajaki transaksi online.

"Permasalahannya yaitu bagaimana DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dapat meverifikasi data transaksi pelaku usaha e-commerce. Hal itu merupakan penyebab utama rendahnya penerimaan dari transaksi e-commerce di ranah domestik," kata Darussalam ketika dihubungi detikFinance.

Darussalam menyebutkan, pemungutan pajak untuk e-commerce sangat bergantung atau mengandalkan kepatuhan dari para pelaku usahanya sendiri. Sebab, pelaku usaha online masih punya kesempatan besar untuk menghidar dari pemungutan pajak dibandingkan dengan pelaku usaha offline.

"Karena DJP tidak memiliki data yang hebat untuk meverifikasi kebenaran jumlah transaksi yang dilakukan oleh pelaku usaha e-commerce," ungkap dia.

Belum lagi, lanjut dia, transaksi perdagangan online ini juga berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha domestik, melainkan mancanegara.

Menurut Darussalam, untuk transaksi jual beli online antara negara, pemerintah perlu membuat terobosan untuk memajaki transaksi tersebut. Sebab, belum adanya ketetapan sketsa pengenaan pajak e-commerce lantaran pemerintah terkendala aturan tax treaty untuk memajaki cross border e-commerce.

"Terobosan pemerintah, misalnya, menerapkan aturan pungutan atas setiap pembayaran online advertising ke luar negeri. Atau pemerintah dapat berkerjasama dengan institusi keuangan dalam hal mengawasi pembayaran ke luar negeri terkait cross border e-commerce," tukas dia.