Akhir September Ini Aturan Pajak Toko Online Rampung

Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sepakat dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk merampungkan aturan atau sketsa gres mengenai pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online atau e-commerce tamat September 2017.
"Oke, sepakat, sepakatlah jika memang mampu tamat September ini. Kita coba secepatnya, karena untuk biar mampu level of playing field itu penting," kata Kepala BKF Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Sebelum merampungkan, Suahasil memastikan bahwa pemerintah masih harus mendetilkan terkait dengan pengenaan pajaknya, karena modalitas dari transaksi online banyak variasinya.
Berbeda dengan transaksi konvensional yang pada dikala melaksanakan pembelian lalu membayar dan menerima barang yang dibeli. Untuk transaksi online tidak sama menyerupai konvensional, mampu saja membeli suatu buku namun yang datang itu hanya dalam bentuk file, sehingga pengenaan pajaknya harus lebih ditetapkan.
"Kalau elektronik kan ada macam-macam, ada yang enggak kirim barang, tapi kirim file-nya, misalnya buku, barangnya enggak ada fisiknya nah ini gimana majakinnya," ungkap dia.
Meski demikian, Suahasil mengungkapkan, bahwa sketsa pemajakan perdagangan online juga sudah tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jildi XIV (14), yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dengan perdagangan online.
"Kita melihat kekhususan-kekhususannya, gimana kalo enggak barangnya yang dikirim, makanya lihat paket 14, ada elemen-elemennya, karena itu harus dikerjakan banyak kementerian, Kominfo kerjakan apa, kantor Menko kerjakan ini, BI punya peran lain, detilnya ada di situ," terperinci dia.
Dia menyatakan, sketsa pengenaan pajak bagi e-commerce ini nantinya akan menawarkan level of playing field yang sama dengan perdagangan konvensional.
"Iya menyerupai yang saya bilang tadi transaksi mampu konvensional dan elektronik, nah gimana tata cara pemajakannya, esensinya yaitu level of playing field, konvensional dan elektronik ketaatannya sama, jangan hingga yang satu taat yang satu enggak," terperinci dia.
Di daerah terpisah, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengaku telah menghitung potensi pajak e-commerce. Namun, dirinya mengaku belum mampu membeberkan sebelum melaporkannya terlebih dahulu ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Belum mampu saya laporkan, tapi sudah sebagian. Tahun ini sudah kami proses. Sudah sebagian tapi ini kan berkembang, database e-commerce juga berkembang terus. Jadi, kita sekarang kembangkan database-nya, baik untuk pemain dalam negeri ataupun yang OTT," kata Yon.
Menurut dia, pengenaan pajak e-commerce juga tidak mampu asal mengenakan, meskipun terdapat potensi transaksi.
"Kan harus dipilah dulu, ini subyek pajak bukan, penghasilannya di atas PTKP atau tidak. Kalau tidak di atas PTKP ya tidak apa. Jadi, kami dikala ini lihat potensinya sudah ada," ungkap dia.