Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belum Ada Izin, Layanan Uang Elektronik Toko Online Dihentikan Sementara

Belum Ada Izin, Layanan Uang Elektronik Toko Online Dihentikan SementaraFoto: Adi Fida Rahman/detikINET

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara (suspen) layanan uang elektronik di toko online, salah satunya TokoCash milik Tokopedia.

Hal ini dilakukan karena, belum adanya izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran atas beroperasinya uang elektronik di beberapa toko online.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan penghentian layanan dilakukan hingga pihak pemilik menerima izin.

"Sesuai ketentuan ya, hingga perizinan mereka selesai. Sekarang masih proses," kata Pungky di Gedung BI, Jumat (22/9/2017).

Pungky menjelaskan, dikala ini yang sedang mengajukan izin penerbitan uang elektronik ialah Tokopedia, Shopee, dan Paytren.

Dia menjelaskan dalam memperlihatkan izin penerbitan uang elektronik BI akan memastikan keamanan sistem IT biar terjaga dengan baik.

Sekedar informasi layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash, untuk sementara waktu tidak dapat digunakan.

Berdasarkan pengumuman dari laman resmi tokocash.com layanan dihentikan sementara terhitung Rabu, 13 September 2017.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, Tokopedia sedang mengajukan perizinan uang elektronik kepada Bank Indonesia (BI)," tulis pengumuman tersebut, dikutip detikFinance, Jumat (22/9/2017).

Namun, seluruh fitur TokoCash ibarat transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi ibarat biasa.