Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Penyerahan Hak Kebendaan

Dalam lalu lintas hukum, cara memperoleh hak kebendaan yang paling sering dijumpai ialah dengan penyerahan (lavering). Lavering dalam KUHP Perdata dibagi menjadi tiga cara sebagai berikut.

Feitelijke Levering. Perbuatan yang berupa penyerahan kekauasaan atas suatu benda. Cara ini merupakan suatu penyerahan secara konkret dan riil. Feitelijke levering berlaku atas penyerahan benda bergerak. Hal ini berarti dengan terjadinya penyerahan secara fisik atas suatu benda bergerak tersebut, hak kebendaan sekaligus beralih.
Juridische Levering. Perbuatan hukum yang bertujuan untuk memindahkan hak kebendaan kepada orang lain. Perbuatan ini merupakan penyerahan secara formal atau resmi. Penyerahan hak kebendaan atas tanah secara Feitelijke levering saja tidak cukup alasannya ialah harus ada penyerahan secara yuridid untuk memindahkan hak kepada orang lain, yaitu dengan membuat surat penyerahan (akte van transport) yang disebut dengan balik nama. Dengan membuat sertifikat autentik atau sertifikat dibawah tangan, penyerahan hak kebendaan atas tanah harus dilakukan secara Juridische Levering.
Cessie. Penyerahan piutang atas nama atau benda tidak berwujud lainnya, yaitu dengan dibuat sertifikat autentik atau sertifikat dibawah tangan. Dengan demikian, hak-hak atas benda tersebut dilimpahkan oleh pemilik lama kepada pemilik baru. Contohnya ialah penyerahan saham atas nama.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat