Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Penunjang Pasar Modal


– Lembaga-lembaga yang termasuk dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal, antara lain Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

Kustodian ialah pihak yang menunjukkan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk mendapatkan dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Praktek Kustodian dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Kustodian dilarang menangani efek dari manajer investasi yang terafiliasi. Misalnya, manajer investasi Bank BCA dilarang menunjuk Bank BCA sebagai Kustodian, tetapi harus Kustodian lainnya, menyerupai Bank Mandiri atau Bank BNI. Bagi Bank Umum yang ingin menjadi Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Bapepam, bukan perizinan. Izin Usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta izin usaha Perusahaan Efek dikeluarkan oleh Bapepam.

Biro Administrasi Efek (BAE) ialah perusahaan yang menyelenggarakan manajemen kepemilikan efek serta mengurus hak yang melekat pada efek tersebut. Izin usaha BAE dikeluarkan oleh Bapepam.

Wali Amanat ialah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat biasanya berfungsi dalam emisi obligasi dan Bank Umum dapat menjadi wali amanat setelah terdaftar di Bapepam. Wali amanat dilarang mempunyai kekerabatan afiliasi dengan emiten, kecuali kekerabatan afiliasi tersebut terjadi sebab kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.