Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Bid dan Offer


– Di pasar tradisional, sebelum terjadi suatu transaksi atau suatu harga terbentuk, terjadi suatu proses tawar-menawar baik oleh pembeli dan penjual sehingga jadinya terbentuk suatu harga dan terjadilah suatu transaksi.

Prinsip yang sama juga terjadi pada transaksi surat berharga khususnya pasar saham, namun tentunya dengan beberapa aturan tertentu sesuai dengan karakteristik pasar surat berharga tersebut. Dalam transaksi saham, istilah Bid menunjukkan harga yang diajukan oleh pihak yang akan melaksanakan pembelian saham tersebut, dan sebaliknya Offer atau sering juga disebut Ask menunjukkan harga yang ditawarkan oleh pihak yang akan menjual saham tersebut.
Suatu transaksi belum terjadi kalau terdapat perbedaan antara Bid dan Offer. Misalkan, saham A ditawarkan (offer) pada harga Rp 3.200,- per lembar saham. Sementara pihak yang akan melaksanakan pembelian menempatkan bid pada harga Rp 2.900,- per lembar saham. Dalam kondisi demikian, maka ada dua skenario semoga harga dapat bertemu atau match, adalah pihak yang melaksanakan offer menurunkan harganya, atau pihak yang melaksanakan pelakukan pembelian menaikkan bid-nya, sehingga bid dan offer bertemu pada satu titik harga, misalnya pada harga Rp 3.000,- per lembar saham.