Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Firma


Firma biasa disingkat Fa, yaitu suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Pada umumnya, nama firma diambil dari salah seorang sekutu misalnya Fa. Leks dan Co, atau gabungan dari sekutu, misalnya Firma Maju (Mateus, Ayu, Jojo, dan Uus). Contoh kasatmata firma biasanya dijumpai dalam kantor pengacara dan notaris. Di dalam firma, semua sekutu merupakan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak dipisah dari kekayaan pribadi. Oleh alasannya itu, para sekutu mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas, yaitu bertanggungjawab penuh hingga hak milik langsung menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan.

Bentuk tubuh usaha firma cocok untuk usaha yang tidak besar risikonya. Adapun perkembangan firma akan bergantung pada kemampuan dan keuletan para sekutunya. Pendirian firma cukup dengan suatu perjanjian di antara sekutu, kalau firma didirikan dengan sertifikat resmi (perjanjian yang dibuat dihadapan notaries), sertifikat tersebut harus memuat anggaran dasar firma. Anggaran dasar firma yaitu peraturan yang memuat hal-hal pokok wacana firma. Anggaran tersebut dibuat dan disetujui oleh para sekutu. Akta pendirian selanjutnya didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)