Pengertian Komisaris Independen
– Komisaris Independen yaitu anggota komisaris yang tidak memiliki relasi afiliasi dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi, dan pemegang saham pengendali.
Komisaris independen berjumlah proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh non-pemegang saham pengendali. Ketentuannya yaitu jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya harus 30% dari seluruh anggota komisaris. Komisaris independen juga dapat merangkap sebagai ketua komite audit. Syarat-syarat untuk menjadi komisaris independen yaitu sebagai berikut:
a. Tidak mempunyai relasi afiliasi dengan pemegang saham pengendali dari perusahaan tercatat yang bersangkutan.
b. Tidak mempunyai relasi afiliasi dengan eksekutif atau dengan komisaris lainnya dari perusahaan tercatat yang bersangkutan.
c. Tidak bekerja rangkap sebagai eksekutif di perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat yang bersangkutan.
d. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang saham pengendali yaitu pemegang saham yang memiliki 20% atau lebih saham perusahaan atau yang memiliki kemampuan untuk menentukan, baik secara pribadi maupun tidak langsung, pengelolaan atau kebijakan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20%.
Dewan komisaris wajib menunjukkan rekomendasi perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada seluruh anggota direksi perusahaan tercatat yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah dewan komisaris mendapatkan laporan simpulan hasil penelaahan komite audit dengan melampirkan hasil penelaahan tersebut.
Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Muhamad Samsul, Penerbit Erlangga. Belilah buku yang asli untuk mendapatkan ilmu lebih banyak. Terimakasih.