Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kredit Menurut Undang-Undang

Secara etimologis, istilah kredit berasal dari bahasa latin, credere yang berarti kepercayaan. Dalam konteks perbankan, kredit berarti orang yang menerima doktrin dari bank. Kepercayaan yang diperoleh dari bank pada umumnya sesuai dengan aktivitas utamaa perbankan, yaitu meminjamkan uang kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kredit yaitu nasabah yang mendapat doktrin dari bank dalam bentuk peminjaman sejumlah uang.

Pengertian kredit berdasarkan undang-undang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 butir 11 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan yang menyatakan bahwa “Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengaan pinjaman bunga.”
Berkaitan dengan pengertian kredit berdasarkan Undang-Undang Perbankan tersebut, menurut ketentuan Pasal 1 butir 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 wacana Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang dimaksud dengan kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pinjaman bunga termasuk:
1.     Cerukan (overdraft), yaitu saldo negative pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada simpulan hari.
2.      Pengambilalihan tagihan dalam rangka aktivitas anjak/piutang.
3.      Pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.

Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat