Pengertian Merek
– Pasal 1 angka 1 UU Merek merumuskan bahwa merek (trademark) adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam acara perdagangan barang atau jasa. Dari definisi tersebut, beberapa tanda yang dapat diklasifikasikan sebagai merek yaitu (1) kata, (2) huruf, (3) angka, (4) gambar, (5) warna, dan (6) gabungan unsur-unsur tersebut.
Merek sebagaimana yang diatur dalam undang-undang mencakup merek dagang dan merek jasa.
Merek dagang yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara gotong royong atau tubuh hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara gotong royong atau tubuh hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Selain kedua jenis merek yang telah disebutkan, dalam UU Merek juga dikenal adanya merek kolektif (collective marks), yaitu merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau tubuh hukum secara gotong royong untuk membedakan dengan dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek terdaftar menerima pertolongan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun semenjak tanggal penerimaan pendaftaran dan jangka waktu pertolongan into dapat diperpanjang.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat