Pengertian Paten
– Paten ialah suatu legalisasi dari lembaga yang berwenang atas penemuan produk yang diberi kewenangan untuk membuat, menggunakan dan menjual penemuannya selama paten tersebut masih dalam jaminan. Pemberian hak monopoli atas produk tersebut dimaksudkan untuk mendorong kreativitas dan inovasi para penemu.
Paten ialah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensinya atau menunjukkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara itu, invensi ialah wangsit inventor yang dituangkan ke dalam suatu aktivitas pemecahan problem yang spesifik dalam bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Istilah invensi digunakan untuk penemuan, sedangkan inventor digunakan untuk penemu. Suatu invensi atau penemuan dapat diberikan paten apabila invensi tersebut mengandung unsure (1) kebaruan (novelty), (2) langkah-langkah inventif (inventive steps), dan dapat diterapkan dalam industry (industrial applicable).
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhutung semenjak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Sumber Pustaka:
Suryana. 2013. KEWIRAUSAHAAN Kiat dan Proses Menuju Sukses. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat