Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pembayaran Tunai dan Pembayaran Kredit

Pembayaran Tunai (On Cash) yakni pembayaran dilakukan pada ketika terjadinya penyerahan barang dari penjual kepada pembeli atau pada ketika terjadinya transaksi jual beli.



Pembayaran Kredit (On Account) yakni pembayaran dilakukan selang beberapa waktu setelah penyerahan barang dari penjual kepada pembeli. Jangka waktu pembayaran (saat jatuh tempo) biasanya dicantumkan dalam faktur. Misalnya, dalam faktur dicantumkan sebagai berikut
Syarat n/30, artinya pembayaran harus dilakukan 30 hari setelah tanggal faktur.
Syarat 3/10, n/30, artinya bila pembayaranm dilakukan dalam jangka waktu 10 hari menerima penggalan 3%, sedangkan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal faktur.
Syarat 2/15, n/EOM (EOM= End Of Month), artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari, akan menerima penggalan 2%, sedangkan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya simpulan bulan.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)