Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)


Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/ CV), ialah persekutuan beberapa orang dengan beberapa orang yang hanya memasukkan modal, sementara yang lain mengelola CV. Dengan demikian dalam CV terdapat dua macam sekutu, yaitu:

Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang hanya memasukkan modal tanpa terlibat pribadi dalam aktivitas perusahaan. Tanggungjawab sekutu ini terbatas pada modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Sekutu komanditer disebut juga sleeping partner.
Sekutu komplementer aktif, ialah sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan. Tanggungjawab sekutu ini tidak terbatas pada modal yang ditanam, tetapi kekayaan pribadinya. Sekutu komplementer disebut juga managing partner.
Cara mendirikan CV sama dengan cara pendirian firma, antara lain: (a) sertifikat pendirian dibuat dihadapan notaries, (b) sertifikat pendirian didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, dan (c) sertifikat pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Dalam praktiknya, CV memiliki beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut.
1.      Persekutuan Komanditer Murni. Persekutuan yang hanya terdapat satu orang sebagai sekutu aktif, sedangkan yang lain sebagai sekutu pasif.
2.      Persekutuan Komanditer Campuran. Perluasan dari firma yang membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu aktif, sedangkan sekutu tambahan menjadi sekutu pasif.
3.     Persekutuan Komanditer Bersaham. Persekutuan ini didirikan dengan cara mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan (hanya para sekutu yang mampu memilikinya).

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)