Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
– Perseroan Terbatas disebut juga Naamloze Vennootschap (NV) ialah perusahaan yang modalnya terbagi atas saham-saham dan tanggungjawab sekutu pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Atau dengan kata lain, perseroan terbatas ialah tubuh hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian serta melaksanakan acara usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Sebagai tubuh hukum, PT dapat melaksanakan perbuatan hukum, dapat melaksanakan perjanjian, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan.
PT memiliki beberapa bentuk, antara lain sebagai berikut.
PT terbuka, yaitu PT yangsaham-sahamnya sudah dimiliki masyarakat umum atau biasanya saham tersebut sudah diperjualbelikan di pasar modal.
PT tertutup, yaitu PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu atau kalangan terbatas.
PT kosong, yaitu PT yang sudah tidak melaksanakan acara dan tinggal akte pendiriannya saja.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)