Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
Istilah perusahaan mulai dikenal pada dikala disusunnya Rancangan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang berlaku di Netherland (Belanda) semenjak tahun 1838. Berdasarkan asas konkordansi, Wetboek van Koophandel dinyatakan pula berlaku di Hindia Belanda (Indonesia) semenjak tahun 1848 sampai dikala ini.
Dalam Rancangan Undang-Undang Wetboek van Koophandel, yang disebut dengan perusahaan ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dan dalam kedudukan tertentu untuk mencari laba (bagi diri sendiri).
Selain pengertian tersebut, beberapa sarjana juga memperlihatkan pengertian ihwal perusahaan.
Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. Molengraff, pengertian perusahaan dari sudut pandang ekonomi ialah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk menerima penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian persediaan.
Menurut Mr. M. Polak, perusahaan ada apabila diharapkan adanya perhitungan-perhitungan ihwal laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dari pembukuan.
Abdul Kadir Muhammad dalam bukunya Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada tubuh hukum dan perbuatan tubuh usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan ialah kawasan terjadinya acara produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Dalam UU No 3 Tahun 1982 ihwal Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1 karakter b, dirumuskan bahwa perusahaan ialah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat