Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perusahaan Perseorangan


Perusahaan perseorangan merupakan bentuk tubuh usaha yang didirikan dan dimiliki oleh orang langsung yang bertanggung jawab penuh terhadap semua risiko dan acara yang dijalankan. Perusahaan perseorangan biasanya tidak berbadan hukum. Modal perusahaan dan kekayaan langsung menjadi tanggungan atau jaminan semua utang perusahaan sehingga perusahaan perseorangan mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas. Bentuk tubuh usaha menyerupai ini paling banyak dijumpai alasannya mudah cara mendirikannya. Misalnya, toko kelontong, kios, warung internet, dan wartel.


Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)