Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Surat Berharga


– Surat Berharga atau Sekuritas merupakan secarik kertas yang mengambarkan hak pemodal untuk memperoleh bab dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan aneka macam kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.

Pada dasarnya surat berharga di pasar modal dapat diklasifikasikan ke dalam dua bentuk ialah (1) surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas (equity) dan (2) surat berharga yang bersifat utang atau surat berharga pendapatan tetap (fixed income). Surat berharga yang bersifat ekuitas umumnya dikenal sebagai saham, sedangkan surat berharga fixed income dikenal sebagai obligasi. Sedangkan surat berharga lainnya merupakan turunan dari kedua bentuk tersebut, misalnya saham preferen, obligasi konversi, waran, bukti right, dan sekuritas turunan (derivatif) ibarat opsi.
Efek merupakan istilah baku yang digunakan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas. Jadi, dalam praktik sehari-hari surat berharga dapat juga disebut dengan efek atau sekuritas.

Sumber artikel ini Buku Pasar Modal di Indonesia (Pendekatan Tanya Jawab), Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Penerbit Salemba Empat.