Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Perbedaan mendasar mengenai perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional terletak pada tiga hal, yaitu indeks sahamnya, instrumen yang diperjualbelikan, dan mekanisme transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.

Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam (Syariah). Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam yaitu indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Terdapat garis pemisah antara indeks saham islam dan indeks saham konvensional. Pertama, jikalau indeks saham Islan dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jikalau indeks saham Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham yang dimasukkan dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang: (1) perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest), (2) alcohol, (3) rokok, (4) judi, (5) pabrik senjata, (6) asuransi jiwa, (7) peternakan babi, pengepakan, dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi, (8) sektor/perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan diatas, dan (9) perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap asset perusahaan melebihi batas-batas yang diizinkan hukum Islam.
Instrumen. Dalam pasar modal konvensional instrumen pasar modal yang diperdagangkan yaitu surat-surat berharga (securities) menyerupai saham, obligasi, dan instrument turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana.
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan yaitu saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran, right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud dengan saham dan obligasi syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah dan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah.
Mekanisme Transaksi. Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, menyerupai manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki, dan membelinya belakangan (short selling). Bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk menerima keuntungan.
Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan perihal bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara pribadi dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk memainkan harga.

Sumber Pustaka: Adrian Sutedi. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika