Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perusahaan Perseroan (Persero)


Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas, contohnya PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, PT Telkom. Oleh sebab persero ialah perserian terbatas, semua ketentuan mengenai perseroan terbatas sebagaimana yang diatur dalam KUHD diberlakukan persero. Akan tetapi, sebab seluruh atau sebagian modalnya ialah milik negara, pengelolaan persero harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pemerintah dapat mencari keuntungan dengan didirikannya persero. Sebagai perseroan terbatas, persero dapat menambah modal dan dapat memperbesar usaha dengan mengikutsertakan pemilik modal nasional ataupun pemilik modal asing. Keikutsertaan swasta dalam jenis BUMN untuk jenis perusahaan patungan dalam lingkup kegiatan usaha yang ditetapkan dalah sertifikat pendirian (anggaran dasar) persero.
Oleh sebab persero merupakan kerja sama yang melibatkan paling sedikit dua pihak, dalam sertifikat pendirian persero dinyatakan bahwa sebagian saham-sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh menteri keuangan dan sebagian lainnya (maksimal 49%) dimiliki oleh pihak swasta. Saham persero dibagi atas saham prioritas dan saham biasa yang diterbitkan atas nama. Hal ini dimaksudkan supaya sekutu yang menjadi pemegang saham betul-betul pihak yang sudah dikenal pemerintah.
Persero dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh menteri. Persero dalam menjalankan aktivitasnya tidak memperoleh kemudahan dari negara dan status pegawainya ialah pegawai swasta.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)