Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siap-siap! Pelaku e-Commerce Bakal Dikejar Pajak

Siap-siap! Pelaku e-Commerce Bakal Dikejar PajakFoto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi telah mengantongi aturan pajak yang akan diterapkan pada pelaku e-commerce.

Hal tersebut diungkapkannya usai mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Ken mengungkapkan aturan pajak yang berlaku untuk pelaku digital ekonomi ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Ini (PMK) belum di tandatangani, sudah disiapkan," kata Ken.

PMK terkait dengan e-commerce, kata Ken, juga menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak mengejar 40% kurangnya penerimaan pajak di 2017.

"Strateginya kita ada PMK gres dalam e-commerce, ya ada, tapi pajaknya ini enggak 10% ibarat PPN ini enggak," tambah dia.

Salah satu yang akan tertera dalam aturan tersebut yaitu bagan pengenaan pajak. Di mana, kata Ken, pajak akan ditagih pada market place alias toko online.

"Yang dikenakannya ini nanti perusahaan yang ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemotong, sebagai Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka, terus jika lari ke luar negeri ya tidak mungkin, ia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga, kan sudah ada AEoI," tukas dia.