Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akuntansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)


– Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non-Pemerintah (non-government organization – NGO) merupakan organisasi yang dikelola oleh swasta atau di luar pemerintahan. LSM dapat diartikan sebagai organisasi swasta (nirlaba) yang kegiatannya yaitu untuk membebaskan penderitaan, memajukan kepentingan kaum miskin, melindungi lingkungan, menyediakan pelayanan dasar bagi masyarakat, atau menangani pengembangan masyarakat. Dengan kata lain, organisasi yang berbasis nilai, secara keseluruhan maupun sebagian, pada lembaga donor dan pelayanan sukarela (Bastian, 2007).

Perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan LSM mengacu pada PSAK Nomor 45 perihal Standar Akuntansi untuk Entitas Nirlaba menyerupai halnya pada Akuntansi Partai Politik. LSM menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata buku yang berlaku. Pembukuan keuangan LSM diperiksa oleh peninjau organisasi dan pemberi dana. Sementara itu, kewenangan penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan dana serta pembukuan keuangan LSM diselenggarakan oleh pelaku oganisasi LSM ditentukan oleh tubuh penyandang dana berdasarkan status LSM yang dimaksud. Rencana anggaran LSM, setelah disepakati oleh personel LSM, siusulkan kepada lembaga donor untuk disetujui menjadi sebuah acara atau proyek LSM.
Pada umumnya, siklus akuntansi organisasi nirlaba termasuk LSM, dikelompokkan dalam tiga tahap yaitu:
  1.  Tahap pencatatan, terdiri dari kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk transaksi dan buku pencatatan, kegiatan pencatatan bukti transaksi ke dalam buku jurnal, dan memindahbukukan (posting) dari jurnal berdasarkan kelompok ke dalam buku besar.
  2.  Tahap pengikhtisaran, terdiri dari penyusunan neraca saldo berdasarkan akun-akun buku besar, pembuatan ayat jurnal penyesuaian, penyusunan kertas kerja, pembuatan ayat jurnal penutup, membuat neraca saldo setelah penutupan, membuat ayat jurnal pembalik.
  3.  Tahap pelaporan, yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Arus Kas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (Laporan Aktivitas).
Sedangkan Tujuan dari pelaporan keuangan LSM yaitu menyediakan informasi yang berkhasiat untuk pengambil keputusan, disamping untuk menyampaikan akuntabilitas organisasi terhadap sumber daya terpercaya dengan:
a.      Menyediakan informasi mengenai sumber-sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya kauangan.
b.      Menyediakan informasi mengenai bagaimana organisasi LSM mendanai aktivitasnya dan memenuhi persyaratan kasnya.
c.      Menyediakan informasi yang berkhasiat dalam mengevaluasi kemampuan organisasi LSM untuk mendanai aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban serta komitmennya.
d.    Menyediakan informasi mengenai kondisi keuangan suatu organisasi LSM dan perubahan di dalamnya.
e.       Menyediakan informasi yang menyeluruh yang berkhasiat dalam mengevaluasi kinerja organisasi LSM dari segi biaya jasa, efisiensi, dan pencapaian tujuan.
Kurangnya perhatian LSM terhadap akuntabilitas dan minimnya terusan informasi perihal LSM merupakan salah satu penyebab kecilnya peluang LSM untuk menerima sumbangan dana lokal, antara lain filantropy dan dana corporate social responsibility (CSR). Dengan demikian, ketidakpedulian LSM terhadap problem akuntabilitasnya, bukan hanya mengancam keberadaan LSM, tetapi juga membahayakan upaya mendorong peranan masyarakat sipil dalam pengembangan demokrasi dan perilaku demokratis di semua arena politik, nasional, lokal, regional, dan global. Jadi, akuntabilitas bagi organisasi LSM tidak lagi hanya menjadi sekedar isu, melainkan sudah menjadi tuntutan publik. Salah satu bentuk implementasi akuntabilitas yaitu dengan menyusun laporan keuangan LSM.