Akuntansi Partai Politik
– Pengertian partai politik disebutkan secara khusus dalam UU RI No 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik, partai politik yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pertanggungjawaban keuangan yang transparan oleh partai politik merupakan bentuk kepatuhan terhadap undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu. Partai politik harus bisa dan melakukan pertanggungjawaban terhadar seluruh sumber daya keuangan yang digunakan kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu yaitu penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua penerima pemilu),serta Laporan Keuangan (khusus untuk partai politik), yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik.
Akuntabilitas yang tinggi dapat menciptakan good political party governance sehingga dapat meminimalisasi kecurangan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Penerapan kewajiban tata manajemen keuangan dan system pelaporan dana kampanye secara transparan, akuntabel, dan independen akan sangat menunjang perwujudan pelaksanaan pemilu yang bersih dalam rangka membengun demokrasi yang berkredibilitas dan dapat menciptakan iktikad publik kepada pemerintah dan pertanggungjawaban penerima pemilu kepada publik.
Realitas yang ada masih memperlihatkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan partai politik untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dananya. Faktanya pada nopember 2010, masih ada 11 parpol kontestan pemilu 2009 yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana kampanyenya kepada KPU. Hal ini tentunya dapat menghambat pembangunan demokrasi yang berkredibilitas. Di sisi lain, standar akuntansi yang ada, yaitu PSAK 45, merupakan standar akuntansi keuangan yang dibuat IAI untuk organisasi nirlaba yang juga digunakan untuk partai politik. PSAK 45 ini tidak cukup mengakomodir karakteristik partai politik yang berbeda dengan organisasi nirlaba.
Oleh sebab itu, perlu standar akuntansi keuangan khusus yang mengatur pelaporan keuangan partai politik. Dengan demikian laporan keuangan partai politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dapat diandalkan, dan memiliki daya banding yang tinggi. Laporan yang baik dapat digunakan semaksimal mungkin oleh para pengurus partai, anggota partai, pemerintah, donator, kreditur, dan publik dalam membantu menilai, memonitor, dan mengevaluasi kinerja partai, serta merencanakan gerak langkah partai selanjutnya. Secara khusus, tujuan utama pembuatan laporan yaitu menginformasikan posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan partai politik.
Sumber artikel ini yaitu Buku “Akuntansi Sektor Publik” yang ditulis oleh Abdul Halim & Syam Kusufi yang diterbitkan oleh Salemba Empat. Terimakasih.
