Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Audit atas Right Issue


·         PENGERTIAN RIGHT ISSUE
Perusahaan yang membutuhkan pemanis dana yang besar untuk perluasaan usahanya, mampu memilih beberapa kemungkinan: |accounting-media.blogspot.com|
·         Meminta kredit dari Bank
·         Menjual obligasi
·         Menjual sahamnya ke masyarakat.
Jika perusahaan menjual sahamnya ke masyarakat maka dikatakan bahwa perusahaan tersebut “Go public”. Perusahaan yang menjual sahamnya ke masyarakat disebut emiten dan penjualan saham ke masyarakat disebut emisi saham. Banyak perusahaan yang tertarik untuk menjual saham ke masyarakat alasannya yakni mereka dapat memperoleh dana segar (fresh money) yang murah dari masyarakat. Disebut murah alasannya yakni besarnya dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham tergantung besar kecilnya laba yang diperoleh perusahaan yang diusulkan oleh Direksi untuk disahkan dalam rapat Umum Pemegang Saham. Seringkali dividen yang dibagikan lebih kecil dari bunga deposito. Sebetulnya proses go public memerlukan persiapan yang matang, memakan waktu yang cukup lama, alasannya yakni banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum izin go public diperoleh dari menteri keuangan RI cq Ketua Bapepam.

Persyaratan tersebut antara lain :
·         Perusahaan harus transparant, dalam arti harus ada keterbukaan mengenai keadaan uangan perusahaan dan acara operasinya.
·         Sistem akuntansi dan pengendalian intern perusahaan harus cukup baik.
·         Kondisi keuangan dan hasil usaha perusahaan beberapa tahun yang lalu, sekarang dan beberapa tahun yang akan datang harus cukup baik.
·         Perusahaan harus menyiapkan prospektus.
·         Harus ada tax clearance dari Dirjen Pajak yang menyatakan tidak ada kewajiban pajak perusahaan yang tertunggak.
·         Tidak ada duduk perkara hukum yang menyangkut perusahaan di pengadilan.
Biaya yang harus dikeluarkan oleh calon emiten biasanya cukup besar alasannya yakni dalam proses go public diharapkan jasa dari lembaga Pendukung, menyerupai :
·         Financial Consultant, yang bertindak sebagai koordinator dalam persiapan go public menyerupai penyusunan prospektus, perhitungan PER (Price Earning Ratio) dan lain-lain.
·         Lead atau Main Underwriter (Penjamin Emisi Utama), yang membantu emiten dalam menjual sahamnya ke masyarakat. Jika saham tersebut tidak habis terjual maka underwriter harus membeli sendiri saham tersebut. Karena resikonya lebih tinggi maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih besar.
·         Best Effort, dalam hal ini underwriter berjanji akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjual seluruh saham yang ditawarkan ke masyarakat. Tetapi bila ada saham yang tak terjual, underwriter tidak diharuskan untuk membeli sisa saham tersebut, alasannya yakni resikonya lebih kecil maka biasanya fee yang diminta underwriter juga lebih kecil.
·         Sub Underwriter (Penjamin Emisi Tambahan), yang membantu Lead Underwriter dalam menjual saham emiten ke masyarakat.
·         Kantor Akuntan Publik, yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan calon emiten untuk beberapa tahun yang lalu dan untuk periode berjalan.
Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk haruslah menjadi anggota Forum akuntan Pasar Modal dan terdaftar di Bapepam. Sebelum menjadi anggota Forum akuntan Pasar Modal terlebih dahulu KAP tersebut harus mengikuti training mengenai pasar modal dan setelah selesai diberikan Certificate yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota. Dalam menjalankan auditnya, KAP harus memperhatikan ketaatan calon emiten terhadap Undang-undang No. 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal serta standart akuntansi, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan Bapepam.
Selain mengeluarkan audit report, KAP juga harus mengeluarkan comfort Letter.
·         Legal Consultant, yang bertugas menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan dan legal consultant harus membuat surat pernyataan apakah ada atau tidak masalah-masalah hukum yang dihadapi perusahaan, misalnya ada tuntutan dari pihak ketiga di pengadilan, pada ketika perusahaan akan go public.
·         Notaris, yang bertugas menangani perubahan dan pembuatan akte-akte yang diharapkan perusahaan dalam rangka go public.
·         Tax Consultant, yang bertugas menangani masalah-masalah perpajakan perusahaan, termasuk mengusahakan di perolehnya Tax Clearance dari Dirjen Pajak.
·         Appraisal Company, yang bertugas melaksanakan penilaian kembali (appraisal) terhadap asset perusahaan semoga sesuai dengan harga pasar yang wajar.
Jika ketentuan-ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 1995 wacana Pasar Modal dan semua persyaratan yang ditentukan Bapepam sudah dipenuhi, barulah Ketua Bapepam mengeluarkan izin untuk penjualan saham perusahaan ke masyarakat. Dalam hal ini Bapepam berusaha untuk melindungi kepentingan (calon-calon) investor semoga tidak dirugikan oleh (calon) emiten.
Setelah proses emisi saham selesai, emiten harus melaporkan realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari emisi saham, kepada Bapepam. Bapepam akan memeriksa apakah realisasi tersebut sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dicantumkan dalam prospectus.
Selain itu setiap enam bulan dan pada simpulan tahun buku, emiten wajib mengirimkan laporan keuangannya kepada Bapepam dan Bursa Efek Indonesia dan mengiklankan laporan keuangan tersebut di dua surat kabar.
Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh KAP anggota Forum Akuntan Pasar Modal. Sedangkan laporan keuangan tengah tahunan mampu diaudit atau di review terbatas oleh KAP anggota Forum, atau disusun oleh manajemen tanpa review terbatas atau tanpa di audit.
Keterlambatan dalam memasukkan laporan keuangan ke Bapepam mampu dikenakan denda Rp. 1.000.000,- per hari.
Jika di kemudian hari, emiten membutuhkan pemanis dana lagi, maka ia mampu melaksanakan penawaran umum terbatas (right issue). Proses right issue harus dilakukan sesuai dengan peraturan Ketua Bapepam No. Kep. 57/PM/1996 tanggal 17 januari 1996. Sebelumnya perusahaan harus membuat prospectus yang diiklankan di surat kabar. Proses right issue itu sendiri harus diaudit oleh KAP anggota Forum, yang bukan merupakan KAP yang melaksanakan general audit atas laporan keuangan emiten, untuk meyakinkan bahwa proses right issue tersebut tidak menyimpang dari peraturan-peraturan Bapepam yang berlaku.
Right Issue (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) yakni hak yang diberikan oleh emiten kepada pemegang saham lama untuk membeli pemanis saham baru. Jika pemegang saham lama tidak mau menggunakan haknya, maka hak tersebut mampu dialihkan kepada pihak lain. Misalnya PT.ABC menyampaikan kepada setiap pemegang satu lembar saham lama untuk membeli tiga lembar saham baru. Berarti bila saudara Ali memiliki 500 lembar saham lama, ia berhak untuk membeli 1500 lembar saham baru.

·         TUJUAN PEMERIKSAAN ATAS PROSES RIGHT ISSUE
Jenis audit yang dilakukan KAP atas proses right issue termasuk jenis special audit, atau compliance audit.
Tujuan pemeriksaannya yakni memeriksa kewajaran proses right issue, dalam arti apakah dilakukan sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 tanggal 17 januari 1996.

·         PERATURAN – PERATURAN BAPEPAM YANG MENYANGKUT PROSES   RIGHT ISSUE
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan yang berkaitan dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, antara lain :
·         Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-57/PM/1996 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.1 : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
·         Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-58/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.2 : Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
·         Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-59/PM/1996 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Prosspektus. Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan lampirannya berupa Peraturan Nomor IX.D.3 : Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Dimana Para Pemegang Saham mendapatkan Efek Yang Sama dan Terdapat Penambahan Modal Disetor Kurang dari 35% (tiga puluh lima  persen), dan Peraturan Nomor.D.4 : Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Terlebih Dahulu, Dimana Para Pemegang Saham mendapatkan Efek Tidak Yang Sama atau Terdapat Penambahan Modal Disetor 35% (tiga puluh lima  persen) atau lebih.

·         AUDIT PROSEDUR ATAS PROSES RIGHT ISSUE
Karena audit ini merupakan special audit, maka prosedur audit yang dijalankan juga tidak seluas prosedur audit dalam suatu general audit, tetapi terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan proses right issue.
Prosedur audit tersebut antara lain :
·         Meminta copy, Pernyataan Pendaftaran dan memeriksa apakah pernyataan pendaftaran tersebut sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.2.
·         Meminta copy, Prospektus dan iklan Prospektus tersebut memeriksa apakah bentuk dan Isi Prospektus sesuai dengan Peraturan Nomor IX.D.3. atau IX.D.4.
·         Meminta Akte Notaris yanag bekerjasama dengan Right Issue.
·         Membandingkan Laporan Hasil Penjatahan Saham dengan Daftar Hasil Penjatahan Saham yang diterbitkan oleh Biro manajemen Efek yang mengelola manajemen perusahaan.
·         Membandingkan Hak untuk memesan terlebih dahulu yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan dengan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
·         Memeriksa Formulir Konfirmasi penjatahan saham mengenai jumlah saham yang dipesan oleh para pemegang saham dan jumlah yang seharusnya menjadi hak mereka.
·         Memeriksa Formulir Konfirmasi Penjatahan untuk mengetahui kesesuaian hasil penjatahan dengan keputusan Rapat Umum Luar Biasa para pemegang saham.
·         Meminta rekening Koran atau daftar pembayaran ataaas saham yang dibeli oleh para pemegang saham.
·         Mengirim surat konfirmasi kepada pemegang saham utama perusahaan, bahwa sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang hak (pemegang saham lama) akan dibeli oleh pemegang saham utama.