Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukti Right


- Pada Postingan kali ini, saya akan menjelaskan wacana salah satu instrumen pasar modal adalah Bukti Right. Apa itu Bukti Right dan apa saja manfaat dan kerugiannya. Bisa Anda simak pada postingan saya kali ini.
Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham gres ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.

Manfaat dari Bukti Right 
1.      Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham gres pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham gres dengan harga yang lebih murah. Contoh: Jika seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak sampai Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, adalah Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
2.      Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar  Sekunder, sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, dikala harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.

Risiko memiliki Bukti Right

1.      Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Right. Contoh: Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, alasannya jikalau ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan. Sementara itu jikalau ia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.
2.      Bukti Right dapat diperdagangkan pada pasar  sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), dikala harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.