Devisa
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertanggungjawab atas pengaturan dan manajemen sistem perbankan di Indonesia dan juga yang bertanggungjawab atas pengaturan lalulintas devisa.

1. Mengimpor barang konsumsi, materi baku industri, peralatan dan perlengkapan dsb.
2. Melunasi jasa pihak gila menyerupai jasa perbankan, asuransi , pelayaran , penerbangan , wisatawan Indonesia dan lain sebagainya.
3. Membiayai Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di LN
4. Melunasi utang luar negri
SUMBER DEVISA
Pengadaan barang-barang impor, baik brang modal, materi baku, maupun barang konsumsi, perlu dibayar dengan devisa. Begitu juga untuk jasa perusahaan gila menyerupai angkutan, perbankan, asuransi, haru pula dibayar dengan devisa.atau valuta asing.
Pembayaran hutang luar negri, maupun biaya kantor perwakilan, kedutaan memerlukan pula devisa untuk membayarnya.
Devisa dapat diperoleh dari beberapa hal antara lain :
1. Hasil penjualan expor barang maupun jasa
2. Pinjaman dari negara asing, tubuh Internasional , swasta gila
3. Hadiah / Grant dan dukungan dari tubuh PBB , Pemerintah Asing
4. Laba dari penanaman modal di LN
5. Hasil pariwisata Internasional
Dalam menentukan besarnya devisa terdapat beberapa sistem devisa antara lain :
1. Sistem standar emas (Gold Standard System)
Asumsi dasar dari sistem ini :
a. Nilai mata uang negara dinyatakan dengan emas
b. Emas dalam jumlah tak terbatas bebas keluar masuk negara tersebut
c. Badan Moneter negara tersebut bersedia membeli atau menjual emas berdasarkan perbandingan nilai yang telah ditentukan
2. Sistem kurs mengambang (Floating Exchange Control), atau sistem kur mengambang. Dalam hal ini nilai tukar suatu mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan ajakan dan penawaran pada bursa valas.
Terdapat dua macam Kurs mengambang :
a. Sistem kurs mengambang yang murni (clean float), apabila penentuan kurs valas di bursa valas terjadi tanpa campur tangan pemerintah.
b. Sistem kurs mengambang kurang murni (dirty float/managed floating exchange rates), pemerintah ikut campu tangan menghipnotis ajakan dan penawaran terhadap valas dibursa valas.
3. Sistem Pengawasan Devisa (Exchange Control System), pada sistem ini pemerintah memenopoli seluruh transaksi valuta asing. Tujuannya ialah untuk mencegah adanya pemikiran modal keluar dan melindungi pengaruh depresi dari negara lain, terutama ketika menghadapi keterbatasan cadangan valuta gila yang relatif lebih sedikit dibandingkan dengan permintaannya. Oleh akhirnya pemerintah perlu mengadakan alokasi di dalam penggunaan valuta gila tersebut.
4. Sistem Kurs Tambatan (Pagged Rate System), sistem nilai tukar yang dilakukan dengan mengaitkan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain atau sejumlah mata uang tertentu. Sistem ini antara lain dilakukan oleh beberapa negara Afrika yang mengaitkan nilai mata uang dengan mata uang Perancis, dan beberapa negara lain yang mengaitkan nilai mata uangnya dengan Dollar Amerika.