Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-jenis Bank

- Secara umum bank ialah suatu tubuh usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Bank ialah salah satu lembaga keuangan yang sedang berkembang di abad sekarang ini. Karena alasan ini, sekarang sudah banyak bermunculan bank-bank gres terutama di negara kita ini. Bank terdiri dari tiga jenis, supaya kita mampu membedakan bank satu dengan yang lainnya. Mari kita simak postingan aku kali ini.


Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral ialah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki peran untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Contoh: Bank Indonesia (BI).


2. Bank Umum
Bank umum ialah lembaga keuangan uang menunjukkan aneka macam layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi menyerupai menghimpun dana secara eksklusif dari masyarakat dalam aneka macam bentuk, memberi kredit pemberian kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta gila / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, mendapatkan penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Contoh: Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dll.


3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat ialah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula menyerupai menyampaikan kridit pemberian dengan jumlah yang terbatas, mendapatkan simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / akta bank indonesia, deposito berjangka, akta / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Contoh: BPR Artha Mukti Santosa, BPR Kedung Arto, dll.