Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kapan Asuransi Jiwa Berakhir?


- Anda mengikuti Asuransi Jiwa? Tahu kapan Asuransi Jiwa akan berakhir? Atau menurut Anda Asuransi Jiwa itu mampu seumur hidup kita? Nahh. Kali ini saya akan memberitahu Anda wacana kapan asuransi jiwa mampu berakhir. Setidaknya ada empat hal yang mampu menyebabkan asuransi jiwa itu berakhir. Simak ke-empat penyebab tersebut berikut ini.

1.      Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung yaitu meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang sumbangan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada hebat warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang sumbangan tersebut, semenjak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir semenjak pelunasan uang santunan, bukan semenjak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa yaitu perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir semenjak penanggung melunasi uang sumbangan sebagai akhir dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir semenjak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2.      Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan hingga berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila hingga jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir semenjak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3.      Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada ketika diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui ajal tersebut, kecuali kalau diperjanjikan lain”,
Kata-kata adegan selesai pasal ini “kecuali kalau diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, alasannya yaitu kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melaksanakan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan tubuh tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun semenjak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menyebabkan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4.      Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena penghapusan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila penghapusan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila penghapusan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.