Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Investasi


Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melaksanakan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana.

1. PASAR UANG
a. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang (money market) merupakan pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Jangka waktu surat berharga yang diperjualbelikan biasanya kurang dari satu tahun. Pasar uang sebagai bab dari pasar keuangan (financial market) berbeda dengan pasar modal (capital market). Pasar modal melaksanakan jual beli menggunakan saranan yaitu bursa efek. Sedangkan pada pasar uang dalam melaksanakan jual beli menggunakan sarana telekomunikasi. Pasar uang sering juga disebut pasar aneh alasannya yaitu pelaksanaan jual beli tidak dilakukan di suatu daerah tertentu.
Pelaku utama dalam pasar uang yaitu sebagai berikut:
(1) Lembaga-lembaga keuangan misalnya bank, danan pensiun dan asuransi.
(2) Perusahaan-perusahaan besar misalnya perusahaan yang sudah go public menerbitkan commercial paper.

(3) Lembaga-lembaga pemerintah misalnya Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
(4) Individu-individu misalnya rumah tangga membeli Sertifikat Bank Indonesia.
b. Fungsi Pasar Uang
Pasar uang merupakan sarana alternative bagi lembaga-lembaga keuangan atau perusahaan-perusahaan non keuangan dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam melaksanakan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak pribadi juga sebagai sarana pengendali moneter yang dilakukan oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar tebuka di Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia yaitu dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

c.  Tujuan Pembentukan
Untuk membantu mengerahkan dana-dana masyarakat guna menunjang pelaksanaan pembayaran dan stabilitas moneter, maka perlu diciptakan prasarana-prasarana yang dapat membantu memperlancar mobilitas dana-dana masyarakat tersebut.
Tujuan secara umum :
1. untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
2. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
3. untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
4. sedang mengalami kalah kliring
Pasar Uang Antarbank ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dana-dana bank misalnya :
Bank-bank yang sangat memerlukan dana pemanis untuk menutupi kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan/atau untuk memenuhi ketentuan kewajiban pemeliharaan likuiditas;Bank-bank yang mempunyai kelebihan dana (idle) dapat menimbulkan dana tersebut untuk earning assets dalam rangka mendapat rentabilitas yang optimal dengan cara meminjam hanya untuk waktu yang relatif pendek.
Peserta yang ikut serta dalam Pasar Uang Antarbank yaitu Bank-bank Umum dan Bank-bank Pembangunan yang menjadi peserta kliring di daerah Pasar Uang Antarbank diselenggarakan. Setiap bank diwakili oleh kantor sentra atau cabangnya yang ditetapkan oleh Direksi bank yang bersangkutan.

d. Instrumen Pasar Uang
Di Indonesia surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang misalnya: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Deposito, Commercial Paper, Call Money, Repurchase Agreement, Banker’s Acceptance, dan Promissory Notes. Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ada beberapa macam yaitu sebagai berikut:
           Treasury Bills
Treasury Bills (T-Bills) merupakan instrument hutang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral (di Amerika Serikat) atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. T-Bills tidak menunjukkan bunga secara pribadi tetapi dijual atas dasar diskonto, dengan jumlah diskonto ditetapkan melalui proses pelelangan.
T-Bills dapat dimanfaatkan sebagai sarana investasi bagi lembaga keuangan maupun perusahaan non keuangan yang memiliki kelebihan dana. Dengan penempatan kelebihan dana tersebut di samping memperoleh penghasilan (bunga) juga sebagai cadangan likuiditas. Sebagai sarana investasi instrument pasar uang ini mempunyai aneka macam kelebihan/keuntungan, yaitu: (1) tidak beresiko alasannya yaitu diterbitkan oleh lembaga pemerintah (Bank Sentral), (2) mempunyai pasar sekunder sehingga mudah diperjualbelikan, (3) kemungkinan terjadi kerugian apabila investor menjual surat berharga ini untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya yaitu sangat kecil.
Pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli instrument T-Bills terdiri Bank Sentral, Bank Umum, danareksa, BUMN, perusahaan asuransi, dana pension, perusahaan, dan individu.
           Commercial Paper
Commercial Paper (CP) merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan/bank untuk mendapatkan dana jangka pendek. CP dijual kepada pemodal yang menanam dananya dalam pasar uang. Dengan demikian CP pada dasarnya merupakan promes di mana penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada ketika CP jatuh tempo. Penjualan CP pada umumnya dengan system diskonto, namun beberapa di antaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
Keuntungan bagi perusahaan-perusahaan yang menerbitkan commercial paper dalam pendanaannya, yaitu: (1) tingkat bunga lebih rendah dari tingkat bunga perbankan umumnya, (2) tidak menggunakan agunan, dan (3) penerbitannya relatif lebih mudah tanpa melibatkan pihak lain kecuali pihak investor sendiri. Bagi investor/pemodal yang menginvestasikan dananya, commercial paper memiliki aneka macam keuntungan, yaitu: menunjukkan pendapatan relative lebih tinggi dibandingkan instrument lainnya menyerupai deposito berjangka, akta deposito, dan SBI.
           Negotiable Certificate of Deposit
Negotiable Certificate of Deposit (CD) atau akta deposito merupakan instrument keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat deposito diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto dengan nilai nominal sekurang-kurangnya Rp 1 juta dan jangka waktu 30 hari hingga dengan 1 tahun. Pencairan akta deposito dapat dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, tetapi apabila pemegang instrument tersebut membutuhkan dana sebelum jatuh tempo maka mereka dapat menjualnya kepada lembaga keuangan atau kepada investor lainnya. Dengan demikian perbedaan akta deposito dan deposito berjangka yaitu sebelum jatuh tempo akta deposito dapat diperjualbelikan ke lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sedangkan deposito berjangka, bila sebelum jatuh tempo ditarik oleh deposannya dikenakan denda.

           Banker’s Acceptance
Banker’s Acceptance (BA) merupakan wesel bank yang diberi tanda ‘accepted’ dan dapat diperjualbelikan di pasar uang sebagai salah satu sumber pendanaan jangka pendek. BA merupakan instrument jangka pendek yang dapat dipindahtangankan menyerupai halnya commercial paper. BA pada dasarnya menunjukkan alternative untuk mendapatkan kredit pada ketika barang-barang yang diekspor dikapalkan untuk segera dikirimkan keluar negeri. BA pada umumnya digunakan pada proses L/C dalam perdagangan luar negeri.
           Repurchase Agreement (repo)
Repo merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang telah dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. Surat berharga yang sering digunakan untuk transaksi Repo yaitu surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD dan T-Bills.
\          Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) pada dasarnya merupakan surat berharga atas unjuk dalam satuan uang Rupiah yang diterbitkan dengan system diskonto oleh Bank Indonesia sebagai legalisasi hutang jangka pendek. Melalui penggunaan SBI tersebut, Bank Indonesia dapat secara tidak pribadi menghipnotis tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan stop out rate (SOR). SOR merupakan tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta pada lelang harian maupun lelang mingguan.
           Surat Berharga Pasar Uang
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) merupakan surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperdagangkan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. SBPU dapat dijual kembali oleh bank yang bersangkutan, baik melalui securities house (lembaga diskonto) maupun melalui pasar sekunder yaitu diperdagangkan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha/masyarakat. Melalui securities house, SBPU dapat diperjualbelikan kepada BI.
e. Penawaran dan Permintaan
Penawaran dan seruan dapat pribadi dilakukan antara masing-masing pihak. Untuk mempermudah transaksi, maka baik pihak yang menawarkar maupun pihak yang melaksanakan seruan dana dapat menggunakan Lembaga Keuangan bukan bank yang telah mendapat izin Menteri Keuangan sebagai perantara (broker).
f. Tata cara Pelaksanaan Transaksi
Semua transaksi di pasar uang antarbank dapat terjadi apabila ada dua pihak yang bersedia melaksanakan transaksi tersebut.
           Pihak pertama yaitu pihak yang membutuhkan dana disebut pihak yang meminjam (lending bank).
           Pihak kedua yaitu pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang mendapatkan pinjaman, pihak ini disebut borrowing bank.
Persetujuan antara kedua pihak itu meliputi :
           Jumlah pinjaman
           Jangka waktu pinjaman
           Tingkat diskonto

g. Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter bertujuan untuk melaksanakan pengendalian atas jumlah uang yang beredar, pengendalian tingkat suku bunga dan tingkat inflasi serta mendorong peningkatan pendapatan nasional. Dalam melaksanakan fungsinya untuk mengendalikan bidang keuangan, Bank Indonesia selaku Bank Sentral menggunakan beberapa instrument moneter, yaitu: cash ratio (reserve requirement), discount rate, open market operation, refinancing, credit allocation, dan foreign exchange rate.
           Cash Ratio
Cash ratio merupakan perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban financial yang segera harus dilunasi/dibayar. Perbandingan tersebut harus menghasilkan angka minimal sebesar 5% (sesuai standar Bank Indonesia). Komponen alat-alat likuid yang dikuasai dalam ketentuan di atas pada dasarnya yaitu cadangan utama (primary reserve), yang terdiri dari kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Kebijakan BI menaikkan atau menurungkan cash ratio tergantung jumlah uang yang beredar di masyarakat.
           Discount Rate
Kebijakan suku bunga (discount rate), baik tingkat bunga simpanan maupun tingkat bunga pinjaman diarahkan untuk mendorong masyarakat untuk menabung ke bank dalam bentuk tabungan dan deposito. Beberapa cirri penting dari kebijakan suku bunga yaitu: aktif, realistis, fleksibel, dan selektif.
Kebijakan suku bunga yang aktif diharapkan dapat menunjang tercapainya sasaran budi moneter menyerupai mendorong produksi yang bersifat padat karya dan mengurangi kecenderungan untuk menggunakan modal secara berlebihan.
Kebijaksanaan suku bunga yang realistis yaitu kebijakan yang sesuai dengan keadaan sehingga tetap menarik bagi penabung dan terjangkau oleh kemampuan akseptor kredit. Kebijaksanaan suku bunga yang fleksibel artinya harus dapat cepat diadaptasi dengan perubahan harga sehingga tingkat suku bunga riil tidak terlalu rendah pada waktu harga melonjak dan tidak terlalu tinggi pada waktu harga-harga menurun.
           Open Market Operation
Operasi pasar terbuka (open market operation) yang dilakukan Bank Indonesia berkaitan dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khusunya uang kartal dan uang giral. Kemantapan operasi pasar terbuka masih tergantung pada factor-faktor lainnya. Dalam keadaan inflasi di mana keuntungan semaikn meningkat, usaha untuk menarik uang melalui penjualan surat-surat berharga mungkin akan mendapat rintangan besar alasannya yaitu masyarakat akan lebih tertarik pada tingkat keuntungan yang diperolehnya dari sector perdagangan.
           Refinancing
Fasilitas refinancing yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam bentuk kredit likuiditas. Kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia ada tiga jenis, yaitu kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang, dan kredit likuiditas darurat.
Kredit likuiditas biasa, yaitu kredit likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank untuk membantu pembiayaan kredit ynag diberikan bank tersebut. Kredit likuiditas gadai ulang yaitu kredit likuiditas melalui penggadaian ulang atas jaminan (agunan) kredit yang diberikan nasabah. Kredit likuiditas darurat, diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas khususnya alasannya yaitu posisi cash ratio di bawah standar yang ditetapkan Bank Indonesia.
           Credit Alocation
Merupakan pengaturan terhadap arah bantuan kredit oleh Bank Indonesia yang diadaptasi dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total bantuan kredit menurut sector-sektor ekonomi yang perlu dibantu dengan kredit dari bank. Dalam hal ini, Bank Indonesia mengawasi kredit secara kualitatif, yaitu melalui pengaturan arah bantuan kredit serta pengaturan alokasi kredit secara sektoral dan regional.
           Foreign Exchange Rate
Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia diserahi peran untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, sehingga penetapan kurs mata uang aneh (valuta asing) harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang aneh harus dilakukan terus menerus, semoga tidak terjadi penilaian yang terlau rendah atau pun yang terlalu tinggi.

2. PASAR MODAL
Pasar modal merupakan pasar daerah pertemuan dan melaksanakan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Alasan dibentuknya pasar modal :
Karena menjamin fungsi ekonomi dan fungsi Keuangan
Fungsi ekonomi : menyediakan kemudahan untuk memindahkan dari lender ke borrower
Fungsi keuangan : menyediakan dana bagi borrower dan para lender menyediakan dana tanpa harus terlibat pribadi dalam kepemilikkan aktiva riil yang dibutuhkan untuk investasi.
           Daya tarik pasar modal :
1. Dapat menjadi alternatif penghimpun dana selain sistem perbankan
2. Tersedianya dana untuk investasi tanpa harus menunggu hasil operasi perusahaan
3. Memungkinkan para pemodal memiliki aneka macam pilihan investasi yang sesuai dengan prefesensi resiko mereka.