Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga Keuangan Kontraktual


1. PERUSAHAAN ASURANSI
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246, asuransi atau pertanggungan yaitu suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggungjawab mengikatkan diri padaseseorang yang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi untuk menunjukkan pergantian kepadanya alasannya suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi alasannya suatu peristiwa tertentu.
Asuransi bertujuan menunjukkan sumbangan atas kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya.
Manfaat asuransi bagi tertanggung :
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusisan biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit

d.      Bukunya sebagai tabungan
e.       Alat penyebaran resiko
f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Jenis-jenis usaha Asuransi

a.       Usaha Asuransi, terdiri atas:
1.      Asuransi kerugian
2.      Asuransi jiwa
3.      Reasuransi
b.      Usaha penunjang asuransi, terdiri atas:
1.      Pialang asuransi
Yaitu usaha yang menunjukkan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
2.      Pialang reasuransi
Yaitu usaha yang menunjukkan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3.      Penilai kerugian asuransi
Usaha yang menunjukkan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi yang dipertanggungkan.
4.      Konsultan aktuaria
Usaha yang memeberikan jasa konsultan aktuaria.
5.      Agen asuransi
Pihak yang menunjukkan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
c.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Termasuk dalam asuransi kerugian, antara lain:
1)      Asuransi kebakaran
2)      Asuransi pengangkutan
3)      Asuransi aneka (selain asuransi kebakaran dan pengangkutan), misal: kecelakaan, pencurian, kendaraan bermotor.
d.      Asuransi Jiwa (life insurance)
Jenisnya:
1)      Asuransi berjangka
2)      Asuransi tabungan
3)      Asuransi seumur hidup
4)      Amunitas (Ammunity Contract Insurance)
e.       Reasuransi
Jenisnya:
1)      Bentuk treaty
2)      Bentuk facultative
3)      Kombinasi dari keduanya (hybrid insurance)
f.       Polis asuransi
Adalah surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.


2. DANA PENSIUN

Menurut UU Nomor 11 tahun 1992, dana pensiun yaitu tubuh hukum yang mengelola dan menjalankan aktivitas yang menjanjikan manfaat pensiun. Pengelolanya biasanya asuransi jiwa atau bank umum, yang merupakan perusahaan yang berbadan hukum.

Jenis-jenis dana pensiun
a.       Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dikelola oleh pemberi kerja, ada aneka macam alternatif yang dipilih, yaitu:
1)      Mendirikan sendiri dana pensiun bagi karyawannya
2)      Mengikuti aktivitas pensiun yang diselenggarakan oleh dana pensiun lembaga keuangan lain
3)      Bergabung dengan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja lain
4)      Mendirikan dana pensiun secara bahu-membahu dengan pemberi  kerja lain
b.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Diselenggarakan oleh lembaga keuangan dapat dilakukan oleh Asuransi Jiwa atau Bank Umum setelah mendapat legalisasi dari Menteri Keuangan.

Usia Pensiun

Dibedakan menjadi 4 kategori:
1 )      Pensiun Normal
Peserta pensiun berhak atas jumlah pensiun penuh.
2 )      Pensiun dipercepat
Karyawan dimungkinkan pensiun lebih awal dariusia normal dengan persyaratan khusus (sakit-sakitan, cacat)
3 )      Pensiun ditunda
Karyawan yang secara mental dan fisik masih sehat, untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal. Kaprikornus karyawan memperoleh pendapatan dari 2 sumber.
4 )      Pensiun Cacat
Yang berhak mendapatkan yaitu karyawan yang mengalami cacat dan dianggap tidak lagi cakap atau bisa melakukan tugasnya.