Pasar Modal di Indonesia dan Mekanisme Perdagangan
- Pengertian pasar modal secara luas adalah kebutuhan sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk bank-bank komersial dan semua perantara di bidang keuangan, serta surat-surat berharga, jangka panjang dan jangka pendek, primer maupun yang tidak langsung. Pasar modal indonesia memiliki tugas besar bagi perekonomian negara. Dengan adanya pasar modal ( capital market) investor sebagai pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dananya pada berbagia sekuritas dengan keinginan memperoleh imbalan (return). Sedangkan perusahaan sebagai pihak yang memerlukan dana dapat memanfaatkan dana tersebut untuk mengembangkan proyek – proyeknya.
Fungi BAPEPAM di pasar modal Indonesia
Manfaat Go public bagi perusahaan :
1. Meningkatkan modal pasar perusahaan
2. Memberikan likuiditas para pemegang saham sendiri
3. Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
4. Memungkinkan untuk pendiri melaksanakan diversifikasi usaha
5. Memungkinkan masyarakat mengetahui nilai perusahaan dari kekuatan tawar menawar saham
6. Mempermudah usaha pembelian perusahaaan lain ( ekspansi ) dengan mencari dana dari lembaga keuangan lain tanpa melepas saham
IPO
Di pasar perdana saham atau obligasi untuk pertama kalinya ditawarkan kepada publik atau masyarakat luas, proses penjualan saham atau obligasi yang pertama kali ini biasa disebut sebagai penawaran umum perdana (innitial public offering / IPO)
Penawaran umum obilgasi II yaitu proses penjualan obligasi yang kedua kali atau setelah penawaran perdana disebut sebagai penawaran obligasi II yang terjadi di pasar sekunder
Peran Bursa efek :
1. Mencipatakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
2. Menciptakan harga yag wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
3. Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Self Regulatory Organizations (SRO)
1. Bursa Efek / BEI
Bursa Efek yaitu pihak yang yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.
2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP yaitu pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa supaya terlaksana secara teratur, wajar dan efisien.
3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP yaitu pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
Tiga kegiatan perusahaan efek yaitu sbb :
1. Penjamin emisi efek
Penjamin emisi efek yaitu salah satu acara pada perushaan efek yang melaksanakan kontrak dengan emitten unutk melaksanakan penawaran umum atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2. Perantaraa pedagang efek
Perantara pedagang efek ( broker dealer) atau perusahaan pialang yaitu salah satu acara di perusahaan efek yang melaksanakan kegiatan usaha jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
3. Manajer investasi
Manajer investasi yaitu pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melaksanakan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.
Lembaga Penunjang Pasar Modal antara lain sbb :
1. Biro manajemen efek
Biro manajemen efek yaitu pihak yng berdasarkan kontrak dengan emitten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Kustodian
Kustodian yaitu pihak yang meberikan jasa penitipan efek serta jasa lain, termasuk mendapatkan deviden, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat
Wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang.
Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain sbb :
1. Akuntan Publik
Akuntan Publik membantu emiten dalam menyusun prospektus dsan laporan tahunan sehingga tersaji memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan Bursa Efek.
2. Notaris
Notaris berperan ketika emiten, pihak sekuritas, pihak-pihak lainnya menyusun anggaran dasar dan kontrak – kontrak lainnya.
3. Konsultan Hukum
Konsultan hukum membantu dalam melaksanakan kegiatannya supaya sesuai dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan aspek hukum lainnya.
Perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder yaitu pasar perdana terjadi pada ketika perusahaan emitten menjual sekuritasnya kepada investor umum untuk pertama kalinya, sedangkan pasar sekunder yaitu daerah perdagangan atau daerah jual-beli sekuritas oleh dan antar investor setelah sekuritass emitten dijual di pasar perdana.
1. Setuju, alasannya dengan adanya pasar sekunder, investor dapat melaksanakan perdagangan sekuritas untuk mendapatkan keuntungan. Oleh alasannya yaitu itu, pasar sekunder menunjukkan likuiditas kepada investor bukan kepada emiten menyerupai dalaam pasar perdana. Pasar sekunder biasanya dimanfaatkn untuk perdagangan saham biasa, saham preferen, obligasi, waran, reksa dana, dll.
2. Sebelum memutuskan investasinya, investor dapat memulai dengan mempelajari prospektus yang berisikan antara lain :
· Jenis usaha dan juga riwayat emiten
· Jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan ke publik serta harga penawaran
· Tujuan dari penawaran perdana
· Prospek usaha emiten beserta resiko-resiko usaha yang terjadi di masa depan
· Kebijakan pembayaran bunga surat utang dan juga kebijakan pembagian deviden
· Kinerja keuangan secara historis
· Agen penjualan yang berpartisipasi dalam proses penawaran perdana
· Jadwal pelaksanaan penawaran perdana
3. Proses perdagangan atau transaksi saham atau obligasi di pasar sekunder diawali dengan order (pesanan)untuk harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lewat telepon dan disampaikan kepada perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dan dengan menyebutkan harga yang diinginkan.
4. Fraksi harga yaitu memesan saham ataupun obligasi dengan harga yang melanggar satuan perubahan harga.
Fungsinya dalam perdagangan sekuritas yaitu untuk mendapatkan prioritas di depan pesanan beli untuk dipertemukan pada pesanan jual dari para investor lainnya.
Tiga kelompok Pialang
1. Full Service brokers
Pialang ini menyediakan saran investasi dan taktik investasi yang sekiranya sempurna bagi investor.Full-service broker bahkan dapat mengelola rekening bila diinginkan investor.
2. Deep-discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan pada pemeliharaan rekening dan eksekusi pesanan membeli atau menjual.
3. Discount brokers
Pialang ini menyediakan layanan diantara layanan yang sudah disediakan diantara dua jenis pialang lainnya. Discount brokers menyediakan bimbingan investasi yang lebih banyak dibanding Deep-discount broker dan biaya komisi yang lebih rendah dibanding Full-service broker.
Margin
Investor dapat membeli sekuritas baik secara tunai maupun sebagian tunai maupun sebagian pinjaman.Denagn menggunakan margin account, investor dapat membeli sekuritas secara kredit dengan meminjam uang dari pialangya.Pembelian sekuritas semacam ini disebut pembelian margin (margin purchase). Investor meminjam dana dari pialang dengan dibebani suatu tingkat bunga tertentu.
20 juta X/ 0,70 = Rp. 28.571.428,57
Secara definisi, short selling yaitu penjualan yang penjualnya bekerjsama tidak memilki sekuritas yang dijualnya. Setelah short sale, investor dikatakan mempunyai short position dalam sekuritas tersebut. Investor melaksanakan short sale dengan cara investor meminjam saham dari pialangnya dan kemudian investor tersebut menjualnya. Di waktu tertentu masa yang akan datang, investor tersebut akan membeli saham dalam jumlah yang sama dipinjamnya untuk mengembalikannya.
Kerugian yang ditanggung investor yaitu 6000 lembar X Rp. 50.000,00= Rp. 300.000,00
