Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akad Tabarru’ dan Jenisnya

– Akad Tabarru’ (gratuitous contract) yaitu perjanjian yang merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba). Tujuan dari transaksi ini yaitu tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa Arab, yang artinya kebaikan). Dalam kesepakatan Tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan apapun kepada pihak lainnya sebab beliau hanya mengharapkan imbalan dari Yang Mahakuasa SWT. Namun, tidak mengapa bila pihak yang berbuat kebaikan meminta sekadar menutupi biaya yang ditanggungnya untuk melaksanakan kesepakatan tabarru’ tersebut, sepanjang tidak mengambil laba dari kesepakatan tersebut.


Ada 3 bentuk kesepakatan Tabarru’, yaitu:

  1.  Meminjamkan Uang
Meminjamkan uang termasuk kesepakatan Tabarru’ sebab tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang diberikan, sebab setiap kelebihan tanpa ‘iwad yaitu riba. Ada 3 jenis pinjaman, yaitu:
a.       Qardh: merupakan pinjaman yang diberikan tanpa mensyaratkan apapun, selain mengembalikan pinjaman tersebut setelaah jangka waktu tertentu.
b.      Rahn: merupakan pinjaman yang mensyaratkan suatu jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu.
c.       Hiwalah: bentuk pinjaman dengan cara mengambil alih piutang dari pihak lain.
  2.  Meminjamkan Jasa
Meminjamkan jasa berupa keahlian atau ketrampilan termasuk kesepakatan Tabarru’. Ada 3 jenis pinjaman jasa, yaitu:
a.       Wakalah: memperlihatkan pinjaman berupa kemampuan kita ketika ini untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang lain.
b.      Wadi’ah: merupakan bentuk turunan kesepakatan wakalah, dimana pada kesepakatan ini telah dirinci wacana jenis penitipan dan pemeliharaan. Sehingga selama derma jasa tersebut kita juga bertindak sebagai wakil dari pemilik barang.
c.       Kafalah: merupakan bentuk turunan kesepakatan wakalah, dimana pada kesepakatan ini terjadi atas wakalah bersyarat.
  3.  Memberikan Sesuatu
Dalam kesepakatan ini, pelaku memperlihatkan sesuatu kepada orang lain. Ada 3 bentuk kesepakatan ini, yaitu:
a.       Waqaf: merupakan derma dan penggunaan derma yang dilakukan untuk kepentingan umum dan agama, serta derma itu tidak dapat dipindahtangankan.
b.      Hibah, Shadaqah: merupakan derma sesuatu secara sukarela kepada orang lain.