Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Akad Tijarah dan Jenisnya


– Akad Tijarah (compensational contract) merupakan kesepakatan yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Dari sisi kepastian hasil yang diperoleh, kesepakatan Tijarah sapat dibagi menjadi dua, yaitu natural uncertainty contract dan natural certainty contract. Berikut ialah penjelasan dari masing-masing hal tersebut dan jenis-jenisnya.

Natural Uncertainty Contract
Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bahu-membahu untuk menerima keuntungan. Oleh karena itu, kontrak jenis ini tidak menawarkan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu. Jenis-jenis natural uncertainty contract antara lain:
  1.  Mudharabah: yaitu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) untuk melaksanakan acara usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangkan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepanjang tidak ada unsure kesengajaan atau kelalaian oleh mudharib.
  2.  Musyarakah: kesepakatan kerjasama yang terjadi antara pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melaksanakan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
  3.  Sukuk (obligasi syariah): merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah.
  4.  Saham syariah yang produknya harus sesuai syariah. Syarat lainnya: a) perusahaan tersebut memiliki piutang dagang yang relative lebih kecil dibandingkan total asetnya, b) perusahaan tersebut memiliki utang yang kecil dibandingkan nilai kapitalisasi pasar, c) perusahaan memiliki pendapatan bunga kecil.

Natural Certainty Contract
Merupakan kontrak yang diturunkan dari teori pertukaran, dimana kedua belah pihak saling mempertukarkan asset yang dimilikinya, sehingga objek pertukarannya pun harus ditetapkan di awal kesepakatan dengan pasti ihwal jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahan. Dalam kondisi ini secara tidak pribadi kontrak jenis ini akan menawarkan imbal hasil yang tetap dan pasti karena sudah diketahui saat akad. Jenis dari kontrak ini ada beberapa, antara lain:
  1.  Murabahah: transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  2.  Salam: transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai.
  3.  Istishna’: memiliki system yang seolah-olah dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakukan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangka waktu tertentu.
  4.  Ijarah: kesepakatan sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk menerima manfaat atas objek sewa yang disewakan.