Pengertian dan Aktivitas Usaha Pegadaian
a. Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya ialah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai ialah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berutang kepada pihak yang berpiutang. Pihak yang berutang menyampaikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang yang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada dikala berakhirnya waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga pembiayaan dengan menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli, yaitu dikenal dengan Perusahaan Umum Pegadaian. Tugas utama Perum Pegadaian ialah menyampaikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai untuk mencegah berkembangnya kegiatan informal dari renternir atau yang lainnya yang menyampaikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat tinnggi dan merugikan.
b. Aktivitas Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai dalah melaksanakan acara pembiayaan dan menyampaikan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pembiyaan pada pegadaian ialah acara penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasail dihimpun oleh Perum Pegadaian. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa santunan keuangan untuk tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembag pembiayaan ini sangat sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak untuk kemudia ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Perum Pegadaian mendapatkan pendapatan berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari binga merupakan pendapatan yang dominant dibandingkan dengan acara Perum Pegadaian lainnya.
c. Jenis Kredit Inovatif Dari Perum Pegadaian
Pelaksanaan penyaluran kredit mikro dipegadaian telah berhasil dengan baik, terutama penyaluran kredit ke usaha mikro, kecil dan menengah. Sebagai lembaga keuangan mikro milik pemerintah, Perum Pegadaian ingin berperan sebagai soko guru atau sebagai Pembina UMKM sehingga dapat menyampaikan nilai yang positif.
Trust atau iktikad merupakan modal bagi Perum Pegadaian untuk menaikan citra perusahaan ini dilinghkungan usaha mikro dan kecil. Langkah nyat Perum Pegadaian ialah dengan meluncurkan usaha mikro dan kecil yang dikenal dengan kreasi (Kredit Angsuran Fidusia) dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai). Kreasi ialah pemberian pinjaman uang dengan menggunkan prinsip fidusia.kredit atas dasar fidusia ialah pengikatan jaminan dengan lembaga pengikatan jaminan secara tepat dan menyampaikan hak preferen kepada kreditur. Sedangkan Krasida ialah pemberian jaminan uang dengan menggunkan prinsip gadai.
Faktor pertimbangn utama dalam pemberian pinjamna ialah analisis Cash Flow dengan maksimum kredit yang diberikan adlah 50 juta rupiah untuk pengusaha mikro dan 250 juta untuk pengusaha kecil. Perum Pegadaianmengakui prosfek kredit untuk UMKM sangat besar dan potensial, nemun memiliki resiko yang jauh lebih besar dibandingkan dengan gadai konvensional. Resiko tersebut akan diminimalkan melalui penerapan administrasi resiko dalam semua bidang usaha Perum Pegadaian.
d. Barang-Barang Yang Dapat Digadaikan
Perum pegadaian menyampaikan batasan beberapa jenisa barang yang dapat digadaikan. Perusahaan tersebut hanya mendapatkan jenis barang yang dinilai sebagai barang yang bergerak saja. Barang- barang yang bergerak yang dapat digadaikan ialah sebagai berikut:
• Perhiasan dan emas
• Kendaraan, ibarat sepeda motor, kendaraan beroda empat dan jenis kendaraan lainnya.
• Barang-barang elektronik
• Barang-barang Rumah Tangga
• Mesin-mesin yang tidak ditanam
• Barang lain yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
Beberapa jeins barang lainnya tidak dapat diterima oleh perum pegadaian dengan aneka macam pertimbangan. Jenis barang yang tidak dapat dijadikan jaminan di perumpegadaian adalah:
• Binatang ternak atau barang binatang peliharaan
• Hasil Bumi
• Barang dalam Jumlah besar
• Barang yang cepat rusak, busuk, kotor, susut, dan mudah terbakar.
• Senjata.
• Barang-barang seni
• Barang milik pemerintah
• Barang ilegal