Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Jenis Tarif


Tarif yaitu suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi tempat pabean (suatu tempat geografis dimana barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai/bea pabean). Tarif merupakan suatu rintangan yang membatasi kebebasan perdagangan internasional.
Dalam pelaksanaan acara ekspor impor pembebanan tarif dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis antara lain :
1.            Exports Duties (bea ekspor)
         Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Makara pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak. Custom area yaitu tempat di mana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara.
2.      Transit Duties (bea transit)
         Pajak atau bea yang dikenkan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan risikonya yaitu negara lain.

3.      Import Duties (bea impor)
         Pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.
         Aplikasi atau penerapan dari pengenaan tarif terutama dalam bentuk bea masuk yaitu sebagai berikut 
1.             Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% hingga dengan 5%, yang dikenakan untuk materi kebutuhanpokok dan vital, ibarat beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
2.             Tarif sedang antara 5% hingga dengan 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negri.
3.             Tarif tinggi diatas 20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negri dan bukan barang kebutuhan pokok.