Pengertian Letter of Credit (L/C)
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, manun alasannya yaitu L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diharapkan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Dilihat dari segi penggunaannnya L/C dapat dibedakan menjadi Documentary L/C yang sering disebut dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor impor. Apabila tidak berdokumen maka L/C tersebut disebut Clean L/C yang salah satu contohnya yaitu Stand By L/C.
Letter of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah ibarat Authority To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama.
Istilah L/C tersebut tidak lain yaitu untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang bisa untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C menawarkan dua kepastian yaitu mekanisme pembiayaan dan hubungan antara perkembangan-perkembangan atau variasi dalam L/C dengan perkembangan atau variasi mekanisme komersial untuk mana L/C tersebut secara khusus diciptakan guna memudahkannya.
Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas seruan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi hubungan importir tersebut, yang menawarkan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas yaitu suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C yaitu perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaannya dan sesuai dengan isyarat pembeli (applicant) untuk melaksanakan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel hingga jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan.
Secara umum bentuk dari L/C dapat dilihat ibarat gambar dibawah ini.