Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Waralaba (Franchise)


– Definisi waralaba (franchise) menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba ialah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.

Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun2007 perihal Waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia No. 259/MPP/Kep/1997 perihal Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba ialah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau tubuh usaha terhadap system bisnis dengan cirri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang pemilik perusahaan (pewaralaba atau franchisor) member/menjual hak kepada pihak pembeli atau akseptor hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan/atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya ialah suatu seni administrasi system, format bisnis, dan pemasaran yang bertujuan untuk membuatkan jaringan usaha untuk mengemas suatu prosuk atau jasa. Waralaba juga dapat diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi harapan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Menurut Longenecker, dkk., 2005, Franchising adalah suatu system pemasaran yang melibatkan kedua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijalankan sesuai dengan aturan dari pewaralaba.
Beberapa istilah dalam usaha waralaba:
  1.  Franchise contract, ialah perjanjian hokum antara pewaralaba dan terwaralaba.
  2.  Franchise, adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
  3.  Franchisee (terwaralaba), ialah pihak yang menerima hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
  4.  Franchisor (pewaralaba), ialah pihak yang memiliki bisnis dan menjual hak waralaba kepada terwaralaba.

Contoh waralaba yang sedang berkembang di Indonesia ialah Alfamart dan Indomart, serta bisnis waralaba makanan cepat saji (KFC, Mc Donald's, PizzaHut, dll). Terimakasih.