Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Zakat


– Dari segi bahasa, zakat berasal dari kata “zaka” yang berarti berkah, tumbuh, suci, bersih dan baik. Sedangkan Zakat secara terminologi berarti kegiatan menunjukkan harta tertentu yang diwajibkan Tuhan SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerima. Zakat yakni salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang merdeka dan memiliki kekayaan hingga dengan jumlah tertentu yang telah mencapai nisab.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka zakat tidaklah sama dengan donasi/sumbangan/shadaqah yang bersifat sukarela. Zakat merupakan suatu kewajiban muslim yang harus ditunaikan dan bukan merupakan hak, sehingga kita tidak dapat memilih untuk membayar atau tidak. Zakat memiliki aturan yang jelas, mengenai harta apa yang harus dizakatkan, batasan harta yang terkena zakat, demikian juga dengan cara perhitungannya, bahkan siapa yang boleh mendapatkan harta zakat pun telah diatur oleh SWT dan Rasul-Nya. Jadi, zakat yakni suatu yang sangat khusus, alasannya yakni memiliki persyaratan dan aturan baku baik untuk alokasi, sumber, besaran maupun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh syariah.