Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Sebagai Upaya Terselenggaranya Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah


I.       PENDAHULUAN
           
            Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 perihal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU APBN, Pemerintah telah menyusun dan menyajikan LKPP yang komprehensif semenjak tahun 2004 hingga dengan tahun 2011. LKPP disusun oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal berdasarkan konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). LKKL tersebut disusun oleh setiap Menteri/Pimpinan Lembaga, dan LKBUN disusun oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan dihasilkan dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP). |accounting-media.blogspot.com|

            LKPP yang merupakan pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah terhadap rakyatnya diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara. Ketentuan peralihan Pasal 36 ayat (2) UU No. 17/2003 perihal Keuangan Negara itu menyatakan bahwa ketentuan mengenai LKPP dalam format gres akan berlaku mulai APBN Tahun 2006. Namun demikian, UU No. 28 Tahun 2003 perihal APBN Tahun 2004 telah memajukan awal mulai berlakunya penerapan LKPP format gres tersebut. Undang-Undang APBN Tahun 2004 menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN oleh Presiden sudah berupa LKPP format baru. LKPP format gres sekarang ini berbeda dengan laporan keuangan Pemerintah Pusat yang disusun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Sistem Akuntansi Pemerintah dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)5. LKPP yang berlaku sekarang ini terdiri dari Laporan Realisasi APBN (LRA) Pemerintah Pusat yang disusun berdasarkan LRA Kementerian Negara/Lembaga, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan tubuh lainnya. Bagian-bagian LKPP yang lebih rinci, tertib dan sistematis tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi transparansi fiskal dan peningkatan akuntabilitas publik.
Namun demikian, di tahun-tahun awal penerapanya masih banyak kendala-kendala yang harus dihadapi pemerintah antara lain yaitu menyangkut sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, menyerupai penyiapan peraturan, sistem, dan infrastruktur yang belum sempurna, kurangnya kesepakatan pimpinan K/L, banyaknya jumlah satuan kerja yang masih belum memiliki kompetensi akuntansi pemerintahan, serta belum tersedianya SDM dengan kualitas memadai di bidang keuangan dan akuntansi. Untuk menerapkan SAP yang konsisten dengan standar yang diinginkan, diharapkan perubahan contoh pikir (mindset), kompetensi, dan integritas dari seluruh pihak yang terlibat. Demi membangun Indonesia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah hingga dikala ini masih terus melaksanakan perbaikan terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selama periode tahun anggaran 2004 memperlihatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer. Sampai tahun 2008 tidak ada peningkatan opini yang terjdi atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yaitu tetap pada Tidak Menyatakan Pendapat atau disclaimer . Tahun 2009 terjadi peningkatan opini yang cukup baik pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun anggaran 2009 memperlihatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion. Meski terjadi peningkatan opini pada periode anggaran tahun 2009, namun ditahun berikutnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) kembali tidak mengalami peningkatan kualitas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion dari tahun 2009 hingga tahun 2012. Opini tersebut menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Artinya masih ada beberapa duduk perkara yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan harus segera diperbaiki semoga dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion ditahun berikutnya. Kualitas laporan tersebut tentu belum cukup untuk mewujudkan pemerintahan Indonesia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan negara yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel sebagai wujud dari terciptanya Good Governance.
Oleh alasannya itu, dalam goresan pena ini akan diuraikan upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah  untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan menuju laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion dan  meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai wujud dari terciptanya Good Governance.

II.    PENGERTIAN AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI

Menurut The Oxford Advance Learner’s Dictionary sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara, akuntabilitas diartikan sebagai “required or excpected to give an explanation for one’s action” Akuntabilitas diharapkan atau diharapkan untuk meberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan. Dengan demikian akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memperlihatkan pertanggungajwaban atau menjawab dan mengambarkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Lembaga Administrasi Negara menyimpulkan akuntabilitas sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalaian sumberdaya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik. Akuntabilitas dibedakan dalam beberapa macam atau tipe, Jabra & Dwidevi sebagaiman dijelaskan oleh Sadu Wasistiono mengemukakan adanya lima perspektif akuntabilitas yaitu ;
a. akuntabilitas administ atif/organisasi
adalah pertanggungajwaban antara pejabat yang berwenang dengan unit bawahanya dalam kekerabatan hierarki yang jelas.
b. akuntabilitas legal,
Akuntabilitas jenis ini merujuk pada domain publik dikaitkan dengan proses legislatif dan yudikatif. Bentuknya dapat berupa peninjauan kembali kebijakan yang telah diambil oleh pejabat publik maupun penghapusan suatu peraturan oleh institusi yudikatif. Ukuran akuntabilitas legal ialah peraturan perundang usul yang berlaku

c. akuntabilitas politik,
Dalam tipe ini terkait dengan adanya kewenangan pemegang kekuasaan politik untuk mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber–sumber dab menjamain adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab manajemen dan legal . Akuntabilitas ini memusatkan pada tekanan demokratik yang dinyatakan oleh manajemen public.
d. akuntabilitas profesional
Hal ini berkaitan dengan pelaksnaan kinerja dan tindakan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas ini lebih menekankan pada aspek kualitas kinerja dan tindakan.
e. akuntabilitas moral.
Akunatabilitas ini berkaitan dengan tata nilai yang berlaku di kalagan masyarakat . Hal ini lebih banyak berbicara perihal baik atau buruknya suatu kinerja atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat.
Sedangkan transparansi menurut Mardiasmo yaitu transparansi berarti keterbukaan (opennsess) pemerintah dalam memperlihatkan informasi yang terkait dengan kegiatan pengelolaan seumberdaya publik kepada pihak – pihak yang membutuhkan informasi. Pemerintah berkewajiban memperlihatkan informasi keuangan dan informasi lainya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak – pihak yang berkepentingan . Transparansi pada akibatnya akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah tempat dengan masyarakat sehingga tercipta pemerintahan tempat yang bersih, efektif, efisien , akuntabel dan responsive terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat. Transparansi ialah prinsip yang menjamain susukan atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi perihal penyelenggaraan pemerintahan , yakni informasi perihal kebijakan proses pembuatan dan pelaksanaanya serta hasil – hasil yang dicapai. Transparansi ialah adanya kebijakan terbuka bagi pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan infoermasi ialah informasi mengenai setiap aspek kebijakan pemerintah yang dapat dijangkau publik. Keterbukaan informasi diharapkan akanmenghasilkan persaingan politik yang sehat, toleran, dan kebijakan dibuat beradsarkan preferensi publik.

III.  LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP) TAHUN 2012
             
LKPP merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. LKPP Tahun 2012 meliputi dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 dan 2011, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Sebelum LKPP Tahun 2012 dibahas DPR sebagai pertanggungjawaban APBN Tahun 2012, LKPP tersebut diperiksa BPK. Setelah BPK mendapatkan LKPP tersebut dari Pemerintah, BPK memeriksa LKPP tersebut dan memberikan LHP atas LKPP tersebut kepada DPR, DPD, dan juga Pemerintah Pusat. LHP LKPP Tahun 2012 terdiri dari enam buku, yaitu: (1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2012; (2) LHP atas LKPP Tahun 2012; (3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2012; (4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2012; (5) Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2007-2011; dan (6) Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2012. BPK memperlihatkan opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP) atas LKPP Tahun 2012. Opini WDP tersebut sama dengan opini BPK untuk LKPP Tahun 2011. Pengecualian (qualification) pada LKPP Tahun 2012 meliputi empat hal sebagai berikut:
1. Untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi yang menggunakan mata uang abnormal belum dilakukan sesuai Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan terkait yang kuat pada realisasi penerimaan dan/atau belanja;
2. Kelemahan penganggaran dan penggunaan Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial, yaitu:
a. Kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA sehingga realisasi belanja melampaui DIPA sebesar Rp11,37 triliun untuk selain Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Belanja Modal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp546,01 miliar, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp240,16 miliar dan
c. Pembayaran Belanja Barang dan Belanja Modal di simpulan tahun sebesar Rp1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik;
d. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1,91 triliun masih mengendap di rekening pihak ketiga dan/atau rekening penampungan kementerian negara/lembaga dan tidak disetor ke kas negara; dan
e. Penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp269,98 miliar tidak sesuai dengan sasaran.
3. Aset eks-BPPN sebesar Rp8,79 triliun belum ditelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar Rp1,12 triliun belum diselesaikan penilaiannya; dan
4. Saldo anggaran lebih (SAL) pada simpulan tahun 2012 yang dilaporkan berbeda dengan eksistensi fisik SAL tersebut sebesar Rp8,15 miliar, penambahan fisik SAL sebesar Rp33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,89 miliar tidak didukung dokumen sumber yang memadai
Berikut ialah table hasil opini BPK terhadap Laporan keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selama lima tahun terakhir.
Berdasarkan table diatas, opini BPK memang terlihat membaik dari tahun ke tahun. Jumlah lembaga yang memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setiap tahunnya selalu mengalami kenaikan. Sedangkan untuk lembaga-lembaga yang memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) setiap tahunnya selalu menurun. Untuk lima tahun terakhir ini BPK  tidak pernah memperlihatkan opini Tidak Wajar  (TW). Secara keseluruhan tren laporan keuangan pemerintah setiap tahun memang terus membaik.



IV.    UPAYA-UPAYA PERBAIKAN YANG DAPAT DILAKUKAN PEMERINTAH
            Setelah adanya hasil audit dari BPK, pemerintah dapat segera melaksanakan rekomendasi-rekomendasi dari BPK untuk pembenahan terhadap temuan-temuan pada laporan keuangan semoga tidak terjadi lagi ditahun berikutnya. Berikut ialah temuan-temuan BPK pada LKPP tahun 2012.
A. Pendapatan Negara dan Hibah
Pengelolaan PPh Migas tidak optimal dan penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh dan bagi hasil migas tidak konsisten;
B. Belanja
1. Pemerintah belum menetapkan kebijakan dan kriteria yang terperinci untuk memastikan ketepatan sasaran realisasi belanja subsidi energi;
2. Sistem pengendalian belanja simpulan tahun tidak berjalan secara efektif;
3. Pengendalian atas pelaksanaan revisi DIPA belum memadai sehingga terjadi pagu minus atas belanja non pegawai;
4. Penganggaran dan pengendapan dana belanja perlindungan sosial tidak sesuai ketentuan dan adanya penyaluran dana perlindungan sosial tidak sesuai sasaran;
C. Pembiayaan
Penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp2,23 triliun belum didukung dokumen alokasi anggaran TA 2012;
D. Aset
1. Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) belum optimal melaksanakan monitoring atas rekening yang dikelola kementerian dan lembaga;
2. Kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan aset tetap;
3. Pemerintah belum menelusuri eksistensi aset Eks BPPN dan belum melaksanakan penilaian atas aset Eks BPPN;
4. BRR NAD-Nias belum menyusun laporan keuangan per tanggal pengakhiran peran (16 April 2009) dan koreksi nilai aset oleh Tim Likuidasi BRR tidak dapat diyakini kewajarannya;
E. Ekuitas
1. Kebijakan dan metode perhitungan selisih kurs sehingga pendapatan lainnya sebesar Rp2,09 triliun, belanja lainnya sebesar Rp282,39 miliar dan selisih kurs pada kas sebesar (Rp499,08 miliar) tidak wajar;
2. Catatan dan fisik SAL masih berbeda, penambahan fisik dan koreksi pencatatan SiLPA belum dapat diyakini kewajarannya.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memperlihatkan pemerintah rekomendasi sebagai solusi yang mampu dilakukan oleh pemerintah terhadap kelemahan-kelemahan yang ada. Rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan leh pemerintah dan akan diawasi pelaksanaannya lalu diminta pertanggung balasan atas pelaksanaan rekomendasi tersebut. Rekomendasi-rekomendasi tersebut diantaranya yaitu :
1. Mengendalikan ketepatan sasaran belanja subsidi, dengan menetapkan kriteria dan indikator ketepatan sasaran belanja subsidi BBM, berbagi sistem pengawasan pendistribusian BBM dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi di SPBU, dan menetapkan pelanggan golongan tarif dasar listrik yang dapat disubsidi sesuai dengan tujuan subsidi;
2. Melakukan evaluasi penerapan peraturan mengenai realisasi belanja simpulan tahun; menyusun peraturan dan petunjuk teknis penganggaran kembali atas belanja simpulan tahun yang dilanjutkan pada tahun berikutnya; menyusun peraturan pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan bank garansi terkait realisasi belanja simpulan tahun oleh BUN/Kuasa BUN; menyusun kebijakan atas perlakukan akuntansi transaksi-transaksi terkait realisasi belanja simpulan tahun; menginstruksikan kepada seluruh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mematuhi ketentuan-ketentuan terkait realisasi belanja simpulan tahun; dan mempercepat penyusunan dan pengakuan dokumen anggaran belanja modal;
3. Memperbaiki peraturan terkait dengan mekanisme, pengelolaan, dan pengendalian revisi DIPA beserta sistem informasinya;
4. Menyusun sistem perencanaan dan penganggaran atas penarikan pinjaman yang mengakomodasikan penerbitan SP3 atas NoD Tahun Anggaran yang lalu;
5. Segera melaksanakan penjualan melalui lelang terbuka atas aset-aset eks BPPN yang telah berstatus free and clear;
6. Menyelesaikan peran yang belum terselesaikan oleh Tim Likuidasi BRR, memverifikasi ulang belanja modal dan belanja perlindungan sosial yang diidentifikasikan menambah jumlah aset; dan segera menuntaskan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset BRR NAD-Nias;
7. Menetapkan aturan saksi yang terperinci dan tegas terhadap KL yang tidak melaporkan hibah pribadi yang diterimanya;
8. Menginstruksikan pimpinan KL untuk menginvestarisasi dan mencatat seluruh aset tetap yang diperoleh dari belanja selain belanja modal;
9. Menginstruksikan pimpinan KL untuk melaksanakan penagihan denda dan kerugian negara kepada pihak yang bertanggungjawab;
10. Menginstruksikan pimpinan KL untuk memperlihatkan sanksi dan melaksanakan upaya hukum terkait indikasi tindakan melawan hukum dan merugikan negara;
11. Memberikan sanksi kepada pejabat pada instansi terkait yang terbukti lalai dalam proses penunjukan PT TPPI dan pengelolaan penjualan kondensat bab negara;
12. Segera melaksanakan upaya pengamanan piutang negara dengan mengambil langkah-langkah yang diharapkan untuk menjamin tertagihnya piutang negara kepada PT TPPI;
13. Meminta persetujuan DPR atas LoC yang sudah disampaikan ke IMF termasuk penyediaan dananya;
14. Menetapkan status pengelolaan keuangan SKK Migas;
15. Menetapkan sumber dan mekanisme pendanaan SKK Migas melalui mekanisme APBN; dan
16. Mengusulkan undang-undang yang mengatur perihal fungsi dan peran BP MIGAS sebagaimana diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

V.    KESIMPULAN

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dikala ini masih belum cukup untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel sebagai wujud dari terciptanya Good Governance. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya temuan-temuan kelemahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LKPP yang dihasilkan. Kelemahan LKKP pemerintah dikala ini menurut laporan BPK tahun 2012 yaitu pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan pada tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemerintah harus segera melaksanakan rekomendasi dari BPK semoga kualitas LKPP tahun berikutnya mampu meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintah mampu segera terwujud. Karena rakyat sudah merindukan pemerintahan yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel sebagai wujud dari terciptanya Good Governance.
 (From: Ajun Kusworo)


DAFTAR PUSTAKA

Viva.co.id.2009.Lima Tahun BPK cap LKPP disclaimer. http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/64743-empat_tahun_bpk_cap_lkpp_disclaimer. Diakses 7 juli 2013.

. Mauritz .2012. Perkembangan, Pencapaian Dan Upaya Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (Lkpp).http://www.perbendaharaan.go.id/new/?pilih=news&aksi=lihat&id=2938. Diakses pada 7 juli 2013.
KPPN Sintang Information Center. 2010.Usaha Keras Meningkatkan Opini Bpk Atas Lkpp.http://www.kppnsintang.net/site/index.php?option=com_content&task=view&id=112&Itemid=11.diakses pada 7 juli 2013.
 Rati, Dewi.2013. BPK: Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP Tahun 2012. Jakarta.(file PDF).

Amir, Rahmanurrasjid.2008.Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik Di Daerah.Semarang.(file PDF).

nn.2006.Perbaikan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
di Indonesia.Jakarta.(file PDF).