Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan PPh Pasal 21


PPh pasal 21 ialah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam relasi kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri. |accounting-media.blogspot.com|
Subjek pajak PPh pasal 21 ialah :
1.    Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.   Orang eksklusif lainnya yang mendapatkan / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan aktivitas dari pemotong pajak.

Pengecualian subjek pajak :
1.    Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada tubuh penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang eksklusif yang berhak dari tubuh atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 :
Misal : Si Ali ialah karyawan PT. XYZ dengan status kawin dan anak 3, gaji sebulan Rp. 30.000.000 pada Januari , PT. XYZ juga membayar Jamsostek, maka cara perhitungan PPh 21 sebulan ialah sebagai berikut :
Gaji Sebulan :
Gaji pokok : ................Rp. 30.000.000,-
Tunjangan kesehatan ...Rp. ..1.000.000,-
Lain-lain .....................Rp. 11.368.683,-
Jamsostek(JK+JKK) ....Rp..... 162.000,-
----------------------------------------------------
...Total .........................Rp.42.530.683,-

dikurangi :
.....JHT..........................Rp..... 600.000,- ( 2 % dari gaji pokok )
Total Pendapatan sebulan : Rp. 41.930.683

PPh 21 atas Gaji
Pendapatan setahun ( Rp. 41.930.683 x 12 )..................... .....Rp. 503.168.196,-
dikurangin biaya jabatan setahun maksimum RP. 6.000.000, ...Rp......6.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
...................................Penghasilan Netto ....................................Rp.497.168.196,-
PTKP setahun :
Wajib Pajak sendiri ......RP. 24.300.000,-
Kawin ........................Rp....2.025.000,-
Anak (3 x 1.320.000)....Rp....6.075.000,-
----------------------------------------------------------------
Total PTKP ............................................................................. Rp.32.400.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghasilan kena Pajak Setahun ................................................Rp.464.768.196,-
Pembulatan seribu kebawah.......................................................Rp.464.768.000,-
PPh terhutang 5 % x 50.000.000=      Rp. 2.500.000,-
......................15% x 200.000.000= Rp. 30.000.000,-
.......................25%x 214.768.000= Rp. 53.692.000,-
-----------------------------------------------------------------------
TOTAL Pajak setahun ......................Rp.86.192.000,-

Pajak sebulan 86.192.000 / 12 bulan = Rp. 7.182.666

Catatan : apabila tanggal pengesahan NPWP dan Nomor NPWP tidak diisi, maka pajak terhitung akan di tambah 20% , dari pola diatas apabila karyawan tersebut belum ada NPWP maka pajaknya akan menjadi Rp. 8.619.199





Ngitung pajak sendiri mudah kan? 
Ingat!Bayarlah pajak sempurna waktu.