Perlakuan Akuntansi untuk Zakat
– Perlakuan akuntansi pada pembahasan ini mengacu pada ED (Explosure Draft) PSAK 109, sehingga ruang lingkup PSAK ini hanya untuk amil zakat yang mendapatkan dan menyalurkan zakat atau organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Penerimaan zakat diakui pada dikala kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah yang diterima tetapi kalau dalam bentuk non kas sebesar nilai wajar asset. Jurnalnya:
Dr. Kas-Dana Zakat xxx
Dr. Aset Non Kas (nilai wajar)-Dana Zakat xxx
Kr. Dana Zakat xxx
Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk episode amil dan dana zakat untuk episode non amil. Jurnalnya:
Dr. Dana Zakat xxx
Kr. Dana Zakat – Amil xxx
Kr. Dana Zakat –Non Amil xxx
Penurunan nilai asset zakat diakui sebagai:
Pengurang dana zakat, kalau terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnalnya:
Dr. Dana Zakat-Non Amil xxx
Kr. Aset Non Kas xxx
Kerugian dan pengurang dana amil, kalau disebabkan oleh kelalaian amil. Jurnalnya:
Dr. Dana Zakat-Amil-Kerugian xxx
Kr. Aset Non Kas xxx
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq (penerima zakat) diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
Jumlah yang diserahkan, kalau sumbangan dilakukan dalam bentuk kas. Jurnalnya:
Dr. Dana Zakat-Non Amil xxx
Kr. Kas-Dana Zakat xxx
Jumlah tercatat, kalau sumbangan dilakukan dalam bentuk asset non kas. Jurnal:
Dr. Dana Zakat-Non Amil xxx
Kr. Aset Non Kas-Dana Zakat xxx
Amil (pengurus zakat) harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
a. Kebijakan penyaluran zakat, menyerupai penentuan skala prioritas penyaluran dan penerimaan.
b. Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana non amil atas penerimaan zakat, menyerupai presentase, alasan dan konsistensi kebijakan.
c. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa asset non kas.
d. Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima pribadi mustahik.
e. Hubungan istimewa antara amil dan mustahik.
f. Keberadaan dana non halal, kalau ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya.
g. Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat.