Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permasalahan Ekonomi Mikro


Berbeda dengan Ekonomi Makro atau Makro-Ekonomi yang meliputi keseluruhan aspek ekonomi. Didalam Ekonomi Mikro atai Mikro-Ekonomi hanya menjelaskan wacana lingkup kecil (unit-unit kecil) dari apa yang disebut dengan ekonomi. Ekonomi Mikro yakni cabang ilmu ekonomi yang mempelajari perilaku dari unit-unit ekonomi individual, seperti: rumah tangga, perusahaan, dan struktur industri. Ekonomi mikro membahas wacana alokasi dan efisiensi sumber daya pasar.
Apa sih permasalahan di dalam Ekonomi Mikro?Apakah sama kompleks-nya dengan permasalahan di Ekonomi Makro?Untuk lebih jelasnya mari kita baca postingan saya kali ini.

Permasalahan Ekonomi Mikro, antara lain:
a. Masalah Harga Dasar dan Harga Tertinggi
Krisis ekonomi yang pernah melanda dunia terjadi cukup
lama dan diyakini bahwa mekanisme pasar tidak bisa menyelesaikan problem ekonomi tersebut. Artinya, keseimbangan ajakan dan penawaran di pasar tidak tercapai. Pengaruh dari krisis tersebut yakni melambungnya harga banyak sekali jenis barang yang di butuhkan oleh produsen dan konsumen.
Salah satu campur tangan pemerintah dalam permasalahan ini ialah kebijakan pemerintah mengenai harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price). Tujuan penentuan harga dasar yakni untuk membantu produsen, sedangkan harga tertinggi untuk membantu konsumen. Misalnya, ekspresi dominan panen padi menyebabkan jumlah beras melimpah. Akibatnya, harga beras turun sehingga para petani mengalami kerugian. Untuk mengatasi problem tersebut, pemerintah menentukan harga dasar (floor price) beras untuk membantu para petani.
b. Meningkatnya Permintaan Beras
Gagal panen akan menyebabkan berkurangnya penawaran beras sehingga harga beras akan naik. Tingginya harga beras akan menambah beban hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Untuk mengatasi pasokan beras ini, pemerintah melaksanakan kegiatan impor beras melalui tender terhadap beberapa perusahaan swasta nasional dan asing.
c. Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sehubungan dengan naiknya harga BBM, para pengusaha angkutan umum bus kota, angkutan kota (angkot), dan taksi mengalami penurunan pendapatan dan mengurangi laba bagi pengusaha dan para sopir. Untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM tersebut, beberapa pengusaha angkutan umum menaikkan tarifnya secara sepihak. Tindakan ini tentu sajaakan memberatkan para konsumen
pengguna jasa angkutan. Untuk mengatasi problem tersebut pemerintah bersama para asosiasi pengusaha angkutan melaksanakan adaptasi tarif angkutan umum dengan menetapkan tarif resmi bagi para pengusaha bus kota, angkutan kota dan taksi. Besarnya tarif resmi ini tentu tidak memberatkan konsumen atau juga tidak merugikan pengusaha angkutan umum.
d. Masalah Monopoli
Praktik monopoli akan menjadikan penguasaan pasar terhadap barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh satu perusahaan. Praktik monopoli seringkali merugikan masyarakat dan konsumen. Di samping itu, monopoli akan mempersempit peluang usaha bagi masyarakat lain sehingga kurang menumbuhkan semangat berwirausaha masyarakat. Perusahaan yang melaksanakan praktik monopoli seringkali mempermainkan dan menetapkan harga tanpa mempertimbangkan kelompok masyarakat yang memiliki usaha sejenis. Hal ini akan menghancurkan para pesaing.
Untuk menghindari kegiatan praktik monopoli, pemerintah membuat peraturan yang mengatur wacana kegiatan usaha biar menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat, yaitu UU No. 5 tahun 1999 wacana Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
e. Masalah Distribusi
Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang akan menjadikan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal saat hingga ke tangan konsumen. Untuk itu, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang saat hingga ke tangan konsumen tidak mahal. Misalnya, PT. Coca Cola Indonesia melaksanakan distribusi barang melalui lebih dari 120 sentra penjualan di seluruh Indonesia dan didistribusikan pribadi melalui ke pedagang eceran (80% pengecer) dan grosir dan 90% masuk kategori usaha kecil.