Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam L/C
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
1. Pihak Langsung
a. Pembeli
· Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
· Pihak yang memohon pembukaan L/C.
· Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b. Penjual
· Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
· Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
· Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
c. Bank pembuka (penerbit) L/C
· Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
· Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
· Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
· Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
· Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
· Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
· Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
· Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
· Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
· Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yakni menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melaksanakan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar
· Disebut juga paying bank.
· Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melaksanakan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g. Bank yang menegosiasi
· Disebut juga negotiating bank.
· Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
· Disebut juga reimburse bank.
· Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada korelasi rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
2. Pihak Tidak Langsung
a. Perusahaan pelayaran (pengapalan)
· Menerima barang-barang dagang dari shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg tersebut.
· Menerbitkan Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.
b. Bea dan Cukai (Pabean)
· Bagi importir, sebagai biro dan akan menawarkan izin untuk pelepasan barang bilamana dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
· Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan menawarkan izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan asuransi
· Pihak yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
· Pihak yang mengeluarkan akta atau polis asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
· Pihak yang menyelesaikan tagihan atau klaim kerugian-kerugian.
d. Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
· Pihak yang ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di negara asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara kawasan tibanya barang.
· Pihak yang ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah barang dan sebagainya.
e. Badan-badan peneliti lainnya
· Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengeluarkan surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang yang diperdagangkan.