Tujuan dan Fungsi L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akhirnya eksportir akan mendesak importir biar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat oke mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan kalau menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan banyak sekali pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada ketika proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta menunjukkan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3. Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5. Membantu bank menunjukkan akomodasi pembiayaan kepada importir