Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BI Minta Toko Online Ajukan Izin Layanan Isi Ulang e-Money

BI Minta Toko Online Ajukan Izin Layanan Isi Ulang e-MoneyFoto: Ardan Adhi Chandra

Jakarta - Langkah Bank Indonesia (BI) menghentikan sementara layanan isi ulang alias top up untuk uang elektronik (e-money) dari toko online demi derma konsumen.

Ada 4 perusahaan yang mendapatkan penghentian tersebut, yaitu TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.

"Kita sedang menata perizinan supaya melindungi konsumen. Kaprikornus jika ada apa-apa konsumen terlindungi dan ini kan terkait payment system dan BI kan regulator di payment system," ungkap Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di sela Rakornas Kadin, di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).


Maka dari itu, BI meminta perusahaan semoga segera mengajukan izin secepat mungkin. Diketahui, paling cepat proses perizinan yaitu 35 hari.

"Jadi jika ada e-commerce untuk sementara diminta untuk mengajukan izin, ya olok-olokan saja nanti diproses," imbuhnya.


Mirza menyadari, regulasi selalu terlambat, alasannya yaitu tidak bisa mengimbangi kecepatan perkembangan e-commerce. Tidak hanya di Indonesia, namun juga di Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara maju.

"Intinya ini merupakan sesuatu yang gres sehingga dalam perkembangan e-commerce cepat. Dan e-commerce diharapkan orang, usaha dan orang Indonesia menjadi hal biasa pertumbuhan bisnis lebih cepat dibandingkan pertumbuhan regulasi. Di Amerika pun juga gitu," pungkasnya.