Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bos Blanja.com Ingin Orang yang Jualan di Medsos Juga Kena Pajak

Bos Blanja.com Ingin Orang yang Jualan di Medsos Juga Kena PajakFoto: Getty Images

Jakarta - CEO Blanja.com sekaligus Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (iDEA), Aulia Ersyah Marinto menginginkan aturan pajak yang akan menyasar pebisnis e-commerce dengan kategori market place nantinya diperlukan juga diberlakukan ke pebisnis di media umum (medsos).

Pasalnya, jikalau hanya diterapkan di platform situs e-commerce saja, dikhawatirkan, market place tersebut justru mati lantaran para pebisnis online pindah ke media umum yang ketika ini juga banyak digandrungi.

"Aturannya harus menjangkau semua media, jangan cuma bahasanya market place saja. Dia (pajak) harus diberlakukan untuk e-commerce platform, market place dan media lain. Media lain itu social media," katanya ketika ditemui di sela program diskusi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017).


Selain itu, hal ini perlu dilakukan alasannya yaitu para pelaku usaha di media umum juga akan terus bertambah, seiring dengan bertambahnya platform di masa mendatang.

"Jangan hari ini cuma berpikir Instagram dan Facebook. Kira-kira kalau muncul lagi 3 tahun lagi yang gres bagaimana. Pemiliknya saja pemerintah enggak kenal, kalau pemilik market place pemerintah kan kenal," tutur Aulia.

Dia mengakui, akan sulit melacak kewajiban pajak dari pebisnis yang melaksanakan usahanya di media sosial. Namun hal ini menurut ia perlu didiskusikan lebih lanjut. Karena selama ini pemerintah belum menjelaskan secara detail, bagaimana mekanisme dan substansi e-commerce yang bakal dikenakan pajak.

"Kita masih berpikir sama-sama dengan banyak sekali stakeholder, bagaimana caranya menarik pajak untuk medsos. Tentunya pemerintah lebih tahu. Kaprikornus banyak hal yang harus didiskusikan. Kaprikornus bukan soal kita keberatan," ungkapnya.

Aulia sendiri tak terlalu mempermasalahkan soal tarif yang akan dikenakan. Dia percaya, pengenaan tarifnya nanti akan adil menyerupai yang sudah dilakukan pada wajib pajak lainnya. Namun sasaran lokasi pelacakan wajib pajaknya juga harus ditentukan, tidak hanya pada platform situs e-commerce.

"Tarif pajak memang belum dibicarakan. Kita tahunya dari media bilangnya enggak hingga 10%. Tapi bukan soal tarifnya ini, tapi soal itu diberlakukan di market place, sementara tidak dikatakan di social media," tutupnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pajak e-commerce akan dikenakan pada toko online yang ada pada market place menyerupai Tokopedia dan Lazada. Namun belum disebutkan hingga ketika ini apakah pelaku bisnis di media umum juga akan disasar.