Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Alasan BI Setop e-Money Milik Bukalapak Hingga Tokopedia

Ini Alasan BI Setop e-Money Milik Bukalapak Hingga TokopediaFoto: Rengga Sancaya

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik yang dimiliki oleh sejumlah perusahaan. Penghentian dilakukan alasannya uang elektronik tersebut belum memiliki izin dari BI sebagai regulator sistem pembayaran di Indonesia.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan selama ini penerbit uang elektronik menganggap kalau layanan tersebut hanya digunakan untuk di lingkungannya saja. Makara dinilai tak perlu mengajukan izin.

Dia menjelaskan, padahal pada Peraturan BI terkait uang elektronik dalam pasal 1 angka 3 aksara c disebutkan bahwa salah satu dari unsur uang elektronik ialah 'digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut'.

"Jadi, kalau ada yang menerbitkan layanan dan mampu digunakan untuk pembayaran kepada pihak lain yang entitasnya berbeda dengan penerbit maka itu termasuk uang elektronik. Kemudian dana beredarnya (floating fund) mencapai Rp 1 miliar harus olok-olokan izin ke BI," kata Pungky kepada detikFinance, Senin (2/10/2017).


Dia menjelaskan untuk kasus beberapa pihak yang sedang mengajukan izin uang elektronik ialah alasannya memiliki e-commerce dan memfasilitasi pembayaran kepada toko yang ada di marketplace.

"Ya toko itukan entitasnya berbeda dengan yang mengajukan izin uang elektronik," ujarnya.

Kemudian, e-commerce yang dimiliki oleh pengaju izin tersebut memiliki kriteria uang elektronik. "Ketika uang atau dana beredarnya (floating fund) sudah di atas Rp 1 miliar maka mereka wajib berizin," imbuh Pungky.


Sekedar informasi BI telah menghentikan sementara layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan menyerupai TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak. Penghentian sementara dilakukan alasannya uang elektronik ini belum menerima izin dari BI.