Layanan e-Money Toko Online Disetop BI, Sampai Kapan?
Foto: detikINET/Irna PrihandiniJakarta - Bank Indonesia (BI) telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan ibarat TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, Paytren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, perusahaan yang sudah melaksanakan pembayaran dengan sistem uang elektronik dan memiliki floating fund atau dana yang beredar di platform tersebut lebih sari Rp 1 miliar harus mengajukan izin.
"Pokoknya yang sudah melaksanakan hal-hal berbau e-money dan floating fund-nya sudah lebih dari Rp 1 miliar kita minta mereka segera mengajukan surat perizinan," kata Pungky kepada detikFinance, Senin (2/10/2017).
Keempat penyedia uang elektronik tersebut belum memiliki izin dari BI selaku regulator sistem pembayaran. Saat ini BukaDompet, TokoCash, Paytren dan ShopeePay sedang melaksanakan pemrosesan izin.
"Sesuai ketentuan ya hingga perizinan mereka selesai. Sekarang masih proses," ujar Pungky.
Dia menjelaskan dalam menunjukkan izin penerbitan uang elektronik BI akan memastikan keamanan sistem IT biar terjaga dengan baik.
Sekedar informasi layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash untuk sementara waktu tidak dapat digunakan. Terhitung 13 September 2017. Namun, seluruh fitur TokoCash ibarat transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi ibarat biasa.
Pada laman resmi Bukalapak, tertulis mulai tanggal 2 Oktober 2017, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan alasannya yakni Bukalapak akan menjalankan proses untuk menerima lisensi e-money dari Bank Indonesia.
Dari laman resmi Shopee, efektif per 18 September 2017 layanan isi ulang atau Top Up Shopeepay tidak tersedia untuk sementara.