Pengertian Bank Islam
– Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syari’ah, yaitu bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, yaitu lembaga keuangan / perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits.
Atau dengan kata lain, Bank Islam yaitu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memperlihatkan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya diadaptasi dengan prinsip syariat Islam.
Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Islam lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap duduk perkara pertentangan antara bunga bank dan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari duduk perkara riba telah mendapat tanggapan dengan lahirnya Bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia yang gencarnya, pada sekitar tahun 1990an atau tepatnya setelah ada Undang-undang No. 7 Tahun 1992 yang direvisi dengan Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil atau Bank Syari’ah.
Sumber artikel ini dari buku Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islami oleh Drs. Muhammad, M.Ag. Penerbit Salemba Empat. Terimakasih.