Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Delisting dan Relisting


Penghapusan Pencatatan (Delisting) terjadi apabila saham yang tercatat di Bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari pencatatan di Bursa. Tindakan peniadaan pencatatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting.

Voluntary delisting. Persyaratan delisting saham atas permohonan perusahaan tercatat adalah:
a.      Pengajuan permohonan delisting dapat dilakukan setelah saham tercatat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
b.     Rencana delisting  telah memperoleh persetujuan dalam RUPS.
c.      Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk wajib membeli saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui rencana delisting tersebut.
Delisting saham oleh Bursa. Bursa akan menghapus pencatatan saham apabila perusahaan sekurang-kurangnya mengalami satu kondisi berikut:
a.      Kelangsungan hidupnya tidak terjamin atau tidak dapat menawarkan adanya pemulihan yang memadai.
b.     Saham di suspense di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Pencatatan Kembali (Relisting). Perusahaan yang sudah di delist dari Bursa Efek dapat mencatatkan kembali sahamnya ke Bursa asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bursa.
a.      Emiten yang di delist oleh Bursa dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali sahamnya di Bursa paling cepat 6 (enam) bulan semenjak dihapuskannya dari pencatatan.
b.     Pernyataan pendaftaran yang disampaikan ke Bapepam masih tetap efektif.
c.      Telah memperbaiki kondisi yang menjadikan dilakukannya delisting oleh Bursa.
d.     Adanya pernyataan direksi dan komisaris yang menyatakan bahwa perusahaan tidak sedang dalam sengketa hukum atau menghadapi suatu problem yang secara material diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan usaha perusahaan.
e.      Memiliki komisaris independen, eksekutif yang tidak terafiliasi, komite audit, dan sekretaris perusahaan.
f.      Harga dan nominal saham sekurang-kurangnya Rp 100,-.

Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio, Mohamad Samsul, Penerbit Erlangga. Terimakasih.