Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Teori Shareholder

Dalam skripsi Akuntansi yang bekerjasama dengan pasar modal, pasti teori ini sering digunakan selain Teori Stakeholder. Lalu apakah inti dari Teori Shareholder (Shareholder Theory)? Apakah sama dengan Stakeholder Theory? (Baca juga: Teori Stakeholder)

Shareholder” dan “Stakeholder”, dua kata bahasa Inggris tersebut kedengarannya hampir sama atau mendekati sama, dan memang keduanya terkait dengan hal yang sama, yaitu tata kelola suatu organisasi korporasi. “Hampir sama” atau “mendekati sama” berarti tidak sama persis. Dalam beberapa konteks, memang harus dibedakan secara tegas biar tidak menjadikan kerancuan dalam memahami organisasi terkait dan dalam mengidentifkasi hak, kewenangan dan kewajiban masing-masing shareholder dan stakeholder. Pemegang saham (shareholder) yaitu seseorang atau tubuh hukum yang secara sah memiliki satu atau lebih saham pada perusahaan. 
Shareholder Theory menyatakan bahwa tanggung jawab yang paling mendasar dari direksi yaitu bertindak untuk kepentingan meningkatkan nilai (value) dari pemegang saham. Jika perusahaan memperhatikan kepentingan pemasok, pelanggan, karyawan, dan lingkungannya, maka value yang didapatkan oleh pemegang saham semakin sedikit, sehingga berjalannya pengurusan oleh direksi harus mempertimbangkan kepentingan pemegang sahamnya untuk memastikan kesehatan perusahaan dalam jangka panjang, termasuk peningkatan value pemegang saham (Smerdon dalam Sutedi, 2011). 
Teori yang menjelaskan kekerabatan antara administrasi perusahaan dan pemegang saham ini, memiliki tujuan membantu administrasi perusahaan dalam meningkatkan penciptaan nilai sebagai dampak dari aktivitas-aktivitas yang mereka lakukan dan meminimalkan kerugian yang mungkin muncul bagi shareholder mereka. Dalam penciptaan nilai bagi perusahaan, administrasi perusahaan harus dapat mengelola seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan, baik karyawan (human capital), aset fisik (physical capital) maupun structural capital. Apabila seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat dikelola dandimanfaatkan dengan baik maka akan menciptakan value added bagi perusahaan sehingga dapat meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Segala tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan pemegang saham.

Sumber Pustaka:
Sutedi, Andrian. 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika